Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/242

Halaman ini tervalidasi

pentjaharian bersama suami-isteri dimana jang terachir ini lebih dikenal dengan nama harto suarang, jaitu harta kekajaan jang dihasilkan bersama suami isteri selama dalam perkawinan.

 Djadi merupakan harta perkongsian antara suami dan isteri jang didalam Islam perkongsian ini disebut dengan Sjirkah atau Sjarikah jaitu adanja hak dua orang atau lebih terhadap sesuatu. Dan bagaimanakah bentuk Sjirkah menurut hukum Islam dan termasuk kemanakah harta suarang ini menurut bentuk Sjirkah dalam hukum Islam tersebut serta apakah bentuk harta suarang ini dapat dibenarkan menurut hukum Islam itu saja sarankan kepada orang jang lebih ahli dalam hukum Islam ini. Pembedaan mengenai harta pentjaharian benar2 menurut sjara'. Sebab umpamanja sadja tjara pewarisan antara harta suarang (pentjaharian bersama suami isteri) dengan harta pentjaharian sisuami, kalau umpamanja pihak suami meninggal maka ini sangat diperlukan penegasan jang mana harta suarang itu jang nanti mendjadi milik sisuami dan mana jang mendjadi milik si-isteri. Ini diperlukan agar kita benar2 dapat membagi warisan tersebut sesuai dengan apa jang dituntut oleh Al Quran. Dan tambah pula sisuami meninggalkan isteri lebih dari seorang. Karenanja kesepakatan antara saja dgn. sipemrasaran tentang harta pentjaharian harus diwariskan menurut sjara', harus dilandjutkan dengan pembedaan setjara tergas antara harta pentjaharian suami, harta pentjaharian isteri dan harta suarang.

  Pada bagian (b) djuga mengenai pusaka rendah menurut Faraidh ini dituangkan dalam bentuk Undang2 saja pembanding dapat menyetudjuinja.

 Disamping itu saja kurang bisa memahami apa jang dimaksudkan pemrasaran dengan kalimatnja : "... dan setiap perselisihan dalam harta pusaka rendah ini didjadikan wewenang Pengadilan Agama untuk mengadilinja". Sebab setahu saja mengenai perkara waris ini memang telah mendjadi wewenang Pengadilan Agama diluar Djawa/Madura, (Lihat Prasaran Hadji Mansjur Dt. Nagari Basa dan Prasaran Anas S.H.). Djelas dalam ketentuan tersebut mengenai perkara waris ini telah masuk djuga wewenang Pengadilan Agama. Dan karenanja saja kurang bisa menanggapi apa jang dimaksud pemrasaran dengan kalimatnja diatas. Hanja sadja disini saja mengharapkan agar melaksanakan ketentuan2 diatas (agar Pengadilan Agama jang mengadilinja) dimana kelihatannja se-akan2 ada dualisme dimana pada suatu pihak Pengadilan Negeri berhak mengadili menurut Hukum Adat sedangkan


228