Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/243

Halaman ini tervalidasi

dipihak lain Pengadilan Agama berhak mengadili menurut Hukum Sjara', maka saja menjarankan agar seminar ini dapat memberikan suatu penegasan jang meminta perhatian dari Pihak Pengadilan Negeri dimana kalau ada gugatan mengenai perkara waris maka hendaknja Pengadilan Negeri meneliti terlebih dahulu apakah gugatan waris ini dalam hubungan pusako (pusaka tinggi) atau waris dalam hubungan harta pentjaharian. Dan didalam meneliti gugatan ini maka disini saja menjarankan agar Pengadilan memperlihatkan ketentuan pasal 120 a H.I.R. Dan disini saja beri tjatatan agar dalam menggunakan pasal 120 a. H.I.R. tersebut dihukumkan dengan pengertian jang ada didalam ketentuan pasal 30 sampai dengan 33 keputusan Gubernur Propinsi Sumatera Barat No. 015/GSB/1968 tentang Peraturan tentang pokok2 Pemerintahan Nagari Daerah Propinsi Sumatera Barat.

 Djadi saja menjarankan pengertian Hakim Desa dalam pasal 120-a H.I.R. tersebut diatas harus diartikan dalam hubungan Kerapatan Nagari menurut keputusan Gubernur diatas. Djadi sebelum Pengadilan Negeri menerima gugatan seseorang untuk disidangkan maka terlebih dahulu harus ada keputusan perdamaian jang telah diberikan oleh Kerapatan Nagari. Dengan adanja keputusan Perdamaian dari Kerapatan Nagari ini maka Pengadilan dapat melihat apakah dalam Kerapatan Nagari perkara ini masuk peradilan adat atau Peradilan Agama. Kalau ternjata perkara waris tersebut masuk seksi Peradulan Agama pada Kerapatan Nagari maka saja menjarankan agar Pengadilan menasehatkan kepada penggugat agar gugatan diadjukan kepada Pengadilan Agama. Dan Pengadilan Negeri nanti memberikan kekuatan Hukum untuk mendjalankan keputusan Pengadilan Agama tersebut sesuai dengan jang dimaksud oleh pasal 4 ajat 3 dan ajat 4 dari Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1957. Djadi untuk terwudjudnya apa jang dimaksudkan oleh pasal 4 ajat 1 Peraturan Pemerintah tersebut diatas sangat diperlikan adanja pengertian dari Pengadilan Negeri

 Dan pada tempatnjalah disini saja mengharapkan bantuan dari Hakim Agung Bustanul Arifin SH. untuk membawa persoalan ini ke Mahkamah Agung dan kalau bisa memberikan surat edaran kepada Pengadilan2 Negeri diluar Djawa Madura agar memenuhi maksud Peraturan Pemerintah tersebut diatas. Dan dalam hubungan ini tadi pembanding dari IKAHI dalam membanding Prasaran jang diberikan oleh H. Mansjur Dt. Nagari Basa, pembanding mengatakan bahwa Pengadilan Negeri belum dapat memenuhi maksud Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1957 tersebut karena Pengadilan beranggapan harus lebih mengutamakan ketentuan jang disebut didalam I.S. dari Peraturan Pemerintah. Pembanding mempertentangkan manakah jang


229