Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/244

Halaman ini tervalidasi

lebih kuat hukumnja I.S. ataukah Peraturan Pemerintah dan pembanding dari IKAHI tersebut berkesimpulan Peraturan Pemerintah dibawah tingkatnja dari pada I.S. dan karenanja Pengadilan Negeri harus melaksanakan I.S. jang mengatakan Pengadilan Negeri (Hakim) harus mengadili Perkara2 (mengenai Adat) menurut Hukum jang benar2 hidup dalam masjarakat tersebut. Kesimpulan dari pembanding dari IKAHI, karenanja Pengadilan belum bisa memehui maksud Peraturan Pemerintah mengenai Pengadilan Agama diluar Djawa/Madura tersebut. Terhadap pendapat dari pembanding IKAHI ini maka saja merasa perlu untuk mengadakan pembandingan pula terhadap IKAHI tersebut:

  1. Pembanding IKAHI mengatakan bahwa I.S.-lah jang harus berlaku dan tidaklah Peraturan Pemerintah tersebut diatas, terhadap ini saja menganggap bahwa pihak IKAHI telah melakukan suatu kekeliruan jang mempertentangkan Peraturan Pemerintah dengan I.S. tersebut, sebab didalam tata urutan Per-Undangan2an Republik Indonesia sekarang ini (telah mendjadi ketetapan M.P.R.S.) tidak tertjantum I.S. dalam Per-undang2 Indonesia tersebut.
  2. Kalau pihak IKAHI bertitik tolak dari pada segi hukum jang benar2 hidup didalam masjarakat itu sendiri (seperti jang dimaksud I.S.) maka disini saja dapat mengemukakan djusteru karena Hukum jang benar2hidup dalam masjarakat sekarang ini diluar Djawa/Madura adalah Hukum Sjari'at Islam (mengenai warisan) maka karena itulah maka didalam Peraturan Pemerintah tersebut dimasukkan (ditambahkan) djuga mengenai Perkara waris termasuk Pengadilan Agama diluar Djawa/Madura. Kalau tidak demikian maksudnja untuk apa Pemerintah membedakan kalau pada Djawa/Madura mengenai perkara warisan tidak masuk wewenang Pengadilan agama mengapa untuk diluar Djawa hal jang demikian dimaksudkan. Itu adalah bukti adanja perubahan tentang hukum jang benar2 hidup dalam masjarakat diluar Djawa/Madura waktu I.S. dengan sekarang ini.
  3. Kalau pihak pembanding dari IKAHI mengatakan apakah bisa Peraturan Pemerintah membatalkan ketentuan jang ada didalam I.S. (Peraturan jang lebih tinggi atau Undang2) maka disini saja ingin mengingatkan apa jang pernah dilakukan oleh Mahkamah Agung jaitu dengan surat edaran dari Mahkamah Agung kepada Pengadilan2 menghapuskan beberapa pasal dari B.W. apakah surat edaran Mahkamah Agung ini dilihat dari segi per-undang2an dapat menghapuskan beberapa pasal dari Undang2 (B.W.)? Njatanja memang demikian. Karenanja kembali saja meminta kesediaan dari


230