Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/247

Halaman ini tervalidasi

Dalam hubungan inilah saja menjarankan mulai dari sekarang ben- daknja dalam kamus Hukum Adat Minangkabau tidak ada lagi harta pusako randah. Djadi kita tjukupkan sadja harta pusako sepandjang adat tersebut sekadar apa jang sekarang ini telah kita kenal atau kita sebut dengan harta pusako tinggi. Djangan membuat atau mengadakan tambahannja lagi, hal jang demikian ini saja sarankan kalau kita ingin mengamalkan apa jang telah difatwakan oleh adat itu sendiri, jaitu:

 "Adat basandi sjara",
 Sjara' basandi kitabullah",
 "Sjara* mangato, adat mamakai".

Diatas saja katakan bahwa tjara pewarisan sepandjang adat dalam hal harta pusako tinggi tidak bertentangan dengan hukum Islam. Maka sebagai dasarnja dapat saja kemukakan bahwa Islam hanja menuntut tjara pembagian warisan menurut Faraidh adalah mengenai hak milik simajat kalau ada seorang Islam meninggal dunia dan ternjata orang ini meninggalkan hak miliknja maka menurut Islam diwadjibkanlalı hak milik simajat ini dibagi menurut Faraidh. Djadi jang dituntut Islam adalah hak milik jang ditinggalkan (jang masih ada setelah orang Islam tersebut itu meninggal). Dan tidaklah kekajaan jang ada sebelum ia meninggal. Djadi apa jang benar2 jang mendjadi hak miliknja itulah jang dituntut oleh Islam dibagi menurut Faraidh. Bukti, menurut Hukum Islam kalau seseorang meninggal dunia maka sebelum harta peninggalannja dibagi menurut Faraidh, maka terlebih dahulu harta itu harus dibersihkan sehingga benar2 apa jang mendjadi hak milik simajat sesudah dikuburkanlah jang dibagi. Penelitian atau pembersihan harta ini dilakukan dengan djalan melihat apakah ada hak² lain jang hersangkutan dengan harta jang ditinggalkan tersebut: Umpamanja apakah harta tersebut mentjapai kadar untuk dizakatkan. Kalau menang ada jang harus dizakatkan, apakah zakat tersebut sudah dibajarkan. Kalau belum maka zakat tersebut diambilkan dari harta jang ditinggalkan simajat tersebut. Begitu juga, keperluan penguburan simajat djuga harus diambilkan dari harta peninggalan tersebut dan kalau ada hutang piutang dari simajat ataupun wasiat maka itu djuga harus dibajarkan terlebih dahulu. Bagi saja, kesemuanja ini menundjukkkan bahwa jang dituntut Islam jang harus dibagi menurut Faraidh adalah apa jang benar2 tinggal merupakan hak milik simajat.


Sekarang kita kembali kepada Harta Pusako Tinggi. Apakah harta pusako tinggi itu? Kita umpamakan jang meninggal tersebut seorang laki2 jang semasa hidupnja diberi hak untuk menikmati hasil2 dari harta pusako tinggi tersebut. Apakah itu harus diartikan sebagai hak milik