Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/248

Halaman ini tervalidasi

dari seorang laki² Minang tersebut. Menurut penglihatan saja harta pusaka tinggi tersebut, bukanlah merupakan bak milik dari si-laki² Minang tersebut. Sebab kepada laki² tersebut hanja diberikan hak pakai atau hak menikmati, bukan hak milik. Dan hak pakai, hak menikmati, iri hanja diberikan selama hidupnja si-laki² tersebut. Dan dengan telah matinja si-laki² tersebut maka hilang pulalah hak pakai atau hak menikmati tersebut. Dan karenanja menurut penglihatan saja Hukum Islam atau Sjari'at Islam tidaklah menuntut harta pusako tinggi ini dibagi menurut Faraidh, karena harto pusako tinggi tidaklah merupakan hak milik jang ditinggaikan simajat.


Apakah kita akan memaksakan djuga berlakunya tjara pembagian menurut Faraidh terhudap pusako tinggi ini? Djawabnja menurut saja kita tidak dapat memaksakannja, sebab dengan memaksakan berlaku saja tjara pembagian menurut Faraidh terhadap harta pusako tinggi ini, maka ini berarti kita memaksakan supaja sipenerima warisan menurut Faraidh untuk memakan apa jang tidak mendjadi haknja. Djadi kalau pada mulanja kita bermaksud hendak mendjalankan apa jang dituntut oleh Islam maka sekarang, malahan jang terdjadi kebalikannja. Kita telah melakukan apa jang dilarang oleh Agama Islam itu sendiri. Untuk ini izinkanlah saja memindjam salah satu ajat Al Qur'an jang dikemukakan oleh pemrasaran, jaitu : Surat Al Bagarah ajat 177. Dan djuga hadis Rasulullah menurut Riwajat Imam Ahmad jang diterima dari sahabat Rasulullah Abu Hurairah. Maka saja akan bertanja, akan kemanakah kita sekarang ini?, sebab kalau kita salah dalam menetapkan tjara pewarisan harta pusako tinggi ini, tidak sesuai dengan apa jang dituntut oleh Islam, maka Ajat dan Hadis tersebut diatas djuga akan mengenai kita (kita memikul risiko seperti jang disebut didalam ajat dan hadis tersebut). Djawabannja menurut saja, melebihi antjak² dikurangi sio-sio, clok ditangah kito latakkan.


Djadi terhadap harta pusako tinggi saja berpendapat tidak perlu kita mentjari djalan melegalisirnja seperti apa jang dikemukakan oleh pemrasaran, sebab menurut penglihatan saja tjara pewarisan menurut Adat kita sekarang mengenai harta pusako tinggi tidaklah bertentangan dengan adjaran Islam.

Sampailah saja kini kepada kesimpulan saja sebagai pembanding :

  1. Menjarankan agar Seminar dapat menjetudjui bahwa dalam hukum Adat Minangkabau sekarang hanja dikenal :
    (a) harta Pusako (jang untum disebut harto pusako tinggi)
    (b) harta pentjaharian
    Djadi tidak ada pusako rendah.

    234