Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/25

Halaman ini tervalidasi

ng integral (integral interconnectedness) antara studi² tersebut dengan konseptualisasi dalam persiapan Seminar ini”. Djuga amat sedikt ulasan² dari faham ini jang diarahkan kepada tertjapainja tudjuan Seminar untuk Pembangunan Daerah dan pembinaan Hukum Nasional. Suatu kekurangan lain jang ditundjukkan oleh pembanding Amilijoes tersebut diatas, adalah kurangnja perhatian terhadap aspek sosio-kulturil dari masaalah jang dibahas Seminar. Nampaknja para peserta dari faham ini belum menghajati kesimpulan Komisi III Konferensi Ahli Hukm Asia Tenggara dan Pasifik jang kami sebut dimuka, terutama dalam hubungannja dengan thema Seminar.

(4) Bertitik tolak dari tindjauan Sosio-kulturil:

Berlainan dengan tiga pola pikiran tersebut diatas, faham ini lebih banjak mengemukakan probleemstellingen jang muntjul akibat bertemunja tiga sistim social-values, seperti jang telah dikemukakan oleh/dalam brosur Prof. Hazairin dimuka. Hakim Agung Muda Bustanul Arifin SH. dan Prof. Dr. Hamka mengulas effek psychologis dari keadaan ini serta implikasi ekonomisnja. Dihubungkan dengan thesis ke IX Dr. Zainul Jasni, sudut tindjauan ini memerlukan tindjauan serius karena pentingnja peranan jang akan dipegang oleh kesimpulan²nja baik terhadap hukum Adat Minangkabau, pembangunan Daerah maupun pembina hukum Nasional. Djelas diperlukan hasil penelitian jang aktuil dan recent mengenai bidang ini, apa jang dinamakan oleh Amijoes dengan ”Sociological-anthropological approach”. Perantauan pemuda² dan keengganan kembali kekampung akibat ”Minang Complex” ini, benar² memerlukan perhatian jang mendalam. Berhasilnja Pembangunan Daerah Sumatera Barat dan hasrat penduduk untuk hidup jang lebih baik dari sudut ekonomis, akan ditentukan sebagian besar oleh terdjawabnja masaalah ini. Amat disajangkan bahwa djustru bidang ini amat sedikit penelitian dilakukan, seperti dikemukakan Mochtar Naim, M.A..

Empat pola fikiran tersebut diatas dari peserta Seminar, ditambah dengan sambutan² dan pidato² dari pendjabat² Pemerintahan, merupakan latar belakang dari rumusan kalimat jang mendjadi kesimpulan Seminar, dalam satu paduan jang harmonis.

III
Evaluasi Seminar.

Bemanfaat kiranja apabila dikemukakan sekedar evaluasi terhadap Seminar ini, untuk mengetahui apa jang positif telah ditjapai oleh