Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/254

Halaman ini tervalidasi

Memutuskan:

Menerapkan : Perumusan hasil Seminar Hukum Adat, jang diadakan pada tanggal 21 s/d 25 Djuli 1968. sebagai berikut :

A. Pengantar

Rumusan ini didasarkan atas prasaram2, bandingan2, tangkisan-tangkisan, pandangan umum peserta baik dalam sidang Pleno maupun dalam sidang Komisi.

B. Tudjuan,

Rumusan ini diarahkan untuk tertjapainja tudjuan Seminar jaitu :

  1. Pembangunan Daerah, materiil maupun spirituil, kuituril, minimal dengan djalan menghilangkan rintangan2, dan maksimal dengan djalan mendorong geraknja pembangunan itu sendiri.
  2. Pembinaan Hukum Nasional, sesuai dengan dasar falsafah Negara Pantjasila, U.U.D, '45, dan Ketetapan2 M.P.R.S. serta untuk mentjiptakan stabilitas2 dan memungkinkan kemadjuan dalam masjarakat.

C. Masalah Umum

I. Persoalan. a. Dalam masjarakat Minangkabau terkumpul! tiga maijam norma, jaitu Adat, Agama, dan Hukum tertulis jang mendjadi sumber Hukum, jang garis besarnja mempunjai dasar dan tudjuan jang sama. b. Akan tetapi dalam hidup kemasjarakatan se-hari2, pelaksanaan ketiga norma tersebut sering menimbulkan konflik-korflik jang antara lain disebabkan oleh :

  1. Tuntutan kepatuhan jang bersifat sefihak terhadap masing-masing norma tersebut.
  2. Perbedaan orientasi tjara berfikir, latar belakang pendidikan, pengalaman dan lapangan hidup.
  3. Pengaruh perkembangan kehidupan masjarakat Minangkabau itu sendiri,

c. Untuk tenjapainja tudjuan jung digariskan diatas, maka masalah jang menimbulkan konflik" tersebut harus diselidiki dan ditjarikan pemetjahanpja.

II. Pemetjahan. a. Pemetjahan persoalan konflik tersebut diatas, menghendaki kelapangan dada, kesadaran, rasa tanggung djawab dan keluasan pikiran.240