Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/255

Halaman ini tervalidasi
b. Untuk itu, kepada lembaga² kemasjarakatan jang ada seperti Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (L.K.A.A.M.). Badan Kontak Perdjuangan Umat Islam (B.K..U.I.) dan lain-lain agar:
  1. Bersama-sama mentjiptakan prasjarat jang lebih menguntungkan untuk mentjapai tudjuan.
  2. Bersama-sama menjusun konsep penjelesaian terhadap konflik jang timbul dan menjámpaikannja kepada Pemerintah Daerah.
c. Kepada Lembaga Penelitian jang ada, baik jang berada dalam Perguruan Tinggi maupun jang berada diluarnja supaja mengambil bahagian dalam pelaksanaan penelitian untuk membantu mentjari djalan kearah pemetjahan persoalan ini.
d. Dalam mengkoordinir kegiatan dibidang penelitian mengenai Adat dan Kebudajaan Minangkabau pada umumnja, Seminar menjatakan dukungannja terhadap berdirinja Center for Minangkabau Studies.
e. Mengingat keputusan jang diambil dalam Badan Permusjawaratan Alim Ulama, Ninik Mamak dan Tjerdik Pandai Minang-kabau pada tanggal 4 s/d 5 Mei 1952 di Bukittinggi, maka Seminar menetapkan :
  1. Terhadap "harta pentjaharian" berlaku Hukum Faraidh. sedangkan terhadap "harta pusaka" berlaku Hukum Adat.
  2. Berhubung I.K.A.H.I. Sumbar ikut serta mengambil Keputusan dalam Seminar ini, maka Seminar menjerukan kepada seluruh Hakim di Sumbar dan Riau supaja memperhatikan Ketetapan Seminar ini.

D. Masalah chusus.

1. Peradilan Tata Usaha.

a. Seminar menganggap adanja Pengadilan Landreform tidak bersesuaian dengan struktur peradilan dinegara kita dan njatanja tidak membawa kedjernihan dalam persoalan peradilan.
b. Karena itu supaja tugas dan wewenangnja dikembalikan kepada Pengadilan jang kompeten jaitu: Perkara" pidana dan perdata dikembalikan kepada Pengadilan' Umum, dan perkara-penjelenggaraan hukum Tata Usaha dikembalikan kepada Peradilan Tata Usaha jang telah ada rantjangan Undang'nja.
c. Mendesak supaja rantjangan Undang" (R.U.U.) tentang Peradilan Tata Usaha tersebut selekas mungkin diadjukan kepada D.P.R.


241