Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/256

Halaman ini tervalidasi

II. Kamar Islam.

  1. Dalam Undang2 no. 19/1964 ditentukan adanja Kamar Islam pada Mahkamah Agung R.I. untuk memimpin, mengawasi perkembangan2 Peradilan Agama.
  2. Sampai sekarang Kamar Islam jang dimaksud, belum direalisir sedangkan ketentuan adanja Kamar Islam tersebut tidaklah bertentangan dengan Undang2 Dasar 1945, Pantja Sila, dan Piagam Djakarta, dan akan memperkembangkan Hukum Islam setjara wadjar.
  3. Oleh karena itu Seminar minta pada Presiden R.I, agar mengambil langkah2 jang dianggap perlu bagi realisasi U.U. 19/1964, chusus dibidang Peradilan Agama Islam, dalam hal ini Kamar Islam dalam Mahkamah Agung R.I.

III. Hakim Perdamaian.

  1. Memperkuat Keputusan Gubernur/KDH Sumbar No. 015/ GSB tanggal 15 Maret 1968, fasal 30, 31, 32 dan 33 mengenai Kerapanan Nagari jang berfungsi sebagai Hakim Perdamaian dan Penasehat Wali Nagari (sesuai dengan ketentuan R.O. fasal 3 a dan R. Bg. fasal 143 jo 16l a).
  2. Dengan adanja Lembaga Kerapatan Nagari tersebut segala/sebahagian besar persengketaan dan konflik jang timbul dalam masjarakat dapat diselesaikan dan didamaikan oleh Kerapatan nagari tersebut dengan tidak perlu langsung membawakannja kepada Pengadilan2 Negeri.


F. Hukum Tanah.


I. Tanah Ulapat mempunjai fungsi sosial dan dapat digunakar/dimanfaatkan oleh Siapa sadja dengan sjarat2, baik bagi jang menerima maupun bagi jang memberikan, menurut saluran/aturan adat jang tidak bertentangan dengan Undang2.


II

  1. Pasal 7 Peraturan Permerintah Pengganti Undang2 no. 56 tahun 1966 tentang Pagang Gadai:
  2. Pasal 9 Peraturan Pemerirtah Pengganti Undang2 no. 56 tahun 1966 jaitu mengenai luas tanah minimum jang harus dimiliki seseorang
  3. Pasal 3 P.P. no. 224 tahun 1961 jaitu mengenai tanah absent; untuk daerah Minangkabau supaja diketjualikan pelaksanaannja sebab tidak sesuai dengan hakekat kenjataan pelaksanaan hukum adat Minangkabau.


342