Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/263

Halaman ini tervalidasi

Dari guru Sekolah Dasar, memasuki T.N.I. dan Mobiele Brigade. mendjadi Pengawas Keuangan/Inspeksi Thesauri Negara, mendjadi direktur S.M.A. L.P.P.U. Angkatan Darat dan guru dari berbagai Sekolah Landjutan Atas. Setelah menamatkan peladjarannja pada Fakultas Hukum Andalas, memberikan tenaganja setjara aktif pada Alma Maternja itu sampai sekarang, Pernah mendjabat Ketua Djurusan Hukum Tata Negara & Otonomi Daerah, Pembantu Dekan I, Fakultas Hukum, dan memimpin Biro Research & Perkembangan serta Pembinaan Hukum Nasional dari Fakultas tersebut. Disamping sebagai dosen pada Fakultas Hukum djuga pada Fakultas Ekonomi dalam Ilmu Hukum dan Hukum Dagang. Selain itu duduk sebagai anggota presidium dari L.K.A.A.M.. Sumatera Barat, staf bidang Adat Kotamadya Padang, dan Panitia Perantjang Peraturan Nagari di Sumatera Barat.

Banjak menulis buku2 dan artikel2, terutama jang berhubungan dengan masalah2 Hukum Tata Negara, dan Hukum Adat di Minangkabau.


Jahja S.II.

Dilahirkan di Banuhampu, Bukittinggi, pada tanggal 11 Februari 1933. Dari S.M.A., Negeri Bukittinggi kemudian meneruskan ke Fakultas Hukum Gadjah Mada. Setelah beroleh gelar Sardjana Muda djurusan Kepidanaan pada tahun 1957, mendjadi Hakim pada Pengadilan Negeri Padang. Kemudian dapat tugas beladjar pada Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, dan beroleh Sardjana Hukum djurusan Keperdataan (1962). Kemudian memasuki bidang pengadilan dan mendjadi Ketua Pengadilan Negeri di Pariaman (1966). Sedjak Djuli 1968 mendjadi Ketua Pengadilan Negeri Padang.

Selain itu djuga memberikan tenaganja sebagai Dosen Luar Biasa Pada Fakultas Hukum Universitas Andalas, pada Djurusan Hukum IKIP, Padang. dan pada Djurusan Hukum & Ekonomi IAIN Iman Bondjol, Padang.


Anas S.H.

Dilahirkan di Batusangkar pada tanggal 27 Oktober 1929. Setelah S.R.. masuk C.V.O., K.G.N., Kyoin Yoseidjo, S.M.P. Negeri dan

249