Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/265

Halaman ini tervalidasi

kemerdekaan pernah mendjabat anggota Komite Nasional Kab. Agam, anggota DPR dan Dewan Pem. Kab. Agam (1949), memimpin Kulijah Sjarijah di Bukittinggi (1950), mendjadi anggota Konstituante mewakili partai PERTI (1956), dan anggota M.P.R.S. sedjak 1958 sampai sekarang, mewakili partai N.U.

Sedjak th. 1958 mendjadi Ketua Pengadilan Agama (Mahkamah Sjarijah) Propinsi Sumatera Barat dan sedjak 1960 merangkap mendjadi Kepala Djawatan Peradilan Agama Propinsi Sumatera Barat, Riau dan Djambi. Selain itu mendjabat Dekan Fakultas Sjarijah IAIN Imam Bondjol, Bukittinggi, dan Pembantu Rektor bidang Ilmijah Islam IAIN Imam Bondjol.

Mengarang buku² agama, seperti Nurul Iman (Tauhid) dan Misbahuz Zulam (Fiqh) dalam bahasa Indonesia, dan Bidajatul Usul (Fiqh), Hidajatut Thalibin (Hadist) dan Ilmul Mantiq dalam bahasa Arab.


Ir. Sjofjan Asnawi.

Pembantu Rektor III Universitas Andalas, dosen pada Fakultas Pertanian dan anggota DPRD Sumatera Barat serta anggota M.P.R.S.


Dr. Iskandar Kemal S.H.

Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang.


Boestanoel Arifin S.H.

Beroleh gelar Sardjana Hukum pada Universitas Gadjah Mada. Mendjadi Hakim di Semarang, Hakim Tinggi di Pontianak, Sekarang Hakim Agung Muda pada Mahkamah Agung, Djakarta.


Prof. Dr. Hazairin S.I.

Lahir di Bukit Tinggi th. 1906. Lulus R.H.S. Djakarta th. 1935 dan setahun kemudian (1936) berhasil mempertahankan dissertasinja mengenal De Redjang.

Tahun 1946 djadi Bupati Sibolga, th. 1950 djadi Residen Bengkulu, kemudian bekerdja pada Kem. Kehakiman R.I.

251