Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/266

Halaman ini tervalidasi

Tahun 1953 djadi Menteri Dalam Negeri dalam Kabinet Ali Sastroamidjojo.

Beliau terkenal sebagai ahli hukum adat dan hukum Islam, djadi guru besar pada Universitas Indonesia dan Universitas Islam Djakarta.


Mochtar Naim.

Labir di Sungai Penuh tanggal 25 Desember 1932. Dari S.R. (1945) SMP (1948) dan SMA Negeri (1951) di Bukittinggi meneruskan ke Gadjah Mada. Dengan terbukanja P.T.A.I.N. (sekarang I.A.I.N.) di Jogja, memasuki Perguruan Tinggi tersebut. Tahun 1957 meneruskan ke Institute of Islamic Studies, McGill University, Montreal, Canada (M.A. 1961). Matriculated sebagai Ph.D. candidate dalam Sociology pada New York University (1962-1965), sambil mendjadi staf pengadjar pada University tersebut.

Sekarang Direktur dari Center for Minangkabau Studies, Padang.


Prof. St. Haroen al Rasjid S.H.

Dilahirkan di Air Hadji pada tanggal 12 Desember 1906. Setelah melalui tangga pendidikan Eur. Lagere School (1920), Mulo (1925) dan A.M.S. (1928), memasuki Rechtshoogeschool di Djakarta dan selesai tahun 1936 dengan thesis: "Vergelijkend Staatsrecht Ned. Indieen Suriname".

Selesai sekolah mendjadi Advocaat & Procureur, mendjadi Hakim Pengadilan Negeri (1942), Ketua Pengadilan Tinggi (1945), Wakil Ketua Mahkamah Agung Tentara (1947), Lektor Perguruan Tinggi Pantjasila (1951), Guru Besar Fakultas Hukum (1955) dan sedjak tahun 1957 sampai sekarang mendjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang. disamping professinja sebagai Advocaat & Procureur.


Amilijoes Sa'adanoer S.H., M.A.

Lahir di Bukittinggi tanggal 1 Maret 1932. Dari S.R. (1945), S.M.P. (1948), S.M.A. (1951) meneruskan ke Universitas Gadjah Mada, Fakultas Hukum dan beroleh gelar Sardjana Hukum tahun 1961. Memperdalami bidang Kriminologi pada University of Pennsylvania (U.S.A.) dengan mendapat gelar M.A. (1966).

252