Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/28

Halaman ini tervalidasi

Suatu ulasan jung sama djiwanja kita dapati Ualam buku seorang abdi-negara Pakistan : Dr. Mohammad Asad, Asas2 Negara dan Pemerintahan dalam Islam (Penerbit Bahtera Djakarta 1964, p. 125 - 126).

“Melihat kendaannja pada waktu ini, tidak seorangpun jang berakal sehat akan mengatakan bahwa tampak olehnja bukti2 "rahmat Tuhan” didalam perpetjahan dan perbedaan pendapat jang mengubah dunia Islam modern mendjadi satu kumpulan manusia jang tak berbentuk, katjau dan tidak produktif dilapangan kebudajaan. Karena tidak adanja kesepakatar: pokok mengenai apakah kandungan jang sebenarnja dari Hukum Sosial-Politik Islam. maka perpetjahan dan perselisihan pendapat ini tidak menambah besar tenaga kreatif kita, malahan keduanja memperhebat kesangsian kita, keputus-asaan kita, kelemahan semangat kulturil kita dan kebentjian kita kepada diri sendiri dan kepada warisan ideologi kita. Dan keadaan serupa ini akan berlansung terus menurutkan djalannja sendiri jang akan mengakibatkan kaum Muslimin berangsur-angsur meninggalkan Islam sebagai satu penuntut praktis, dan dengan demikian akan binasalah achirnja kebudajaan kiti, ketjuali djika dan sampai kita bangkit dan bergiat menunaikan tugas jang sudah lama kita abaikan, jakri mengkodifikasikan undang2 sosial politik Sjariah dan menerrmanja sebagi dasar untuk kehidupan masjarakat kita. Selama ini tidak dilaksanakan, kaum Muslimin akan mengarut pandangan jang sangat ber-beda2 dan karena itu tak adu faedahnja mengenai djalan kemadjuan masjarakat jang diharapkan Islam kita akan menempuhnja : sampai achirnja semua gagasan kita tentang kemadjuan akan terpisah seluruhnja dari Islam.

Apakah kila kaum Muslimin menginginkan ini terdjadi ?. ataukah kita ingin mendjelaskan kepada kita sendiri atau kepada dunia seluruhnja, bahwa Islam adalah suatu pegangan praktis untuk segata masa, dan karera itu djuga untuk masa kita ?

Ideologi Islam dapat bersifat praKtis atau tidak praktis menurut kesukaun kaum Muslimin membuatnja. Dis akan tetap tidak praktis djika kita terus membatasi konsep kita tentang Hukum Islam pada konsep2 Fiqh dari masa jang lalu, tetapi akan segera ternjuta bahwa dia dapat dipraktekkan kalau kita mempunjai keberanian dan kekuatan chajali untuk mendekatinja dengan fikiran segar dan tak berprasangka dan mengeluarkan dari lingkarannja semua ”deduksi” Figh jang konvensionil. Teranglat. bahwa satu oricntasi fikiran serupa itu akan merupakan satu proses jang menjakitkan bagi kebanjakan kita. Reorientasi ini