Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/29

Halaman ini tervalidasi

menghendaki satu pembangunan jang radikal dari banjak kebiasaan berfikir jang sudah melekat pada kaum Muslimin disepandjang sedjarahnja, membuang atau mengubah banjak kebiasaan sosial jang sudah “disahkan” oleh pemakaiannja selama ber-abad², menjingkirkan kejakinan jang puas bahwa semua djalan lurus dan menjimpang dari kehidupan sosial kaum Muslimin telah ditetap- kan achirnja didalam kitab Fiqh jang ini dan jang itu, dan ini semuanja berarti bahwa kita bergerak madju kearah horizon jang belum dibuat petanja. Dan karena gambaran masa depan itu menakutkan bagi orang jang lebih konservatif diantara kita, suatu daja upaja jang dihadapkan kearah tudjuan ini pastilah akan me- mantjing perlawanan jang keras, teristimewa dari orang² jang telah membuat sematjam “kepentingan jang sudah tetap” dari ketaklidannja kepada pandangan fuqaha besar-besar dari masa jang lalu, dan sematjam kebadjikan dari ketakutan mereka dalam soal intelektuil dan sosial. Tetapi perlawanan ini djangan sampai menakutkan kita, djika kita dengan sadar menginginkan kemenangan Islam dan tidak lain daripada Islam”.

Kutipan pandjang lebar dari dua tokoh Pakistan tersebut menunjukkan betapa berat tugas jang harus dipikul oleh Madjelis Ulama Sumatera Barat dan Badan Kontak Perdjuangan Umat Islam Sumatera Barat dalam hal ini, supaja Islam “mendjadi petundjuk praktis”. Bila tidak berhasil, effek psichologis terhadap penduduk Sumatera Barat jang adatnja bersendi sjarak, adalah akan tetap berlansungnja keadaan jang disebut Dr. Moh. Amir sebagai “Minang Complex”, jang disebut H. Rosihan Anwar dengan “Marginal Men”. Untuk ini dibutuhkan keahlian dalam Fiqh, inzicht dalam masaalah sosio-kulturil masjakat Minangkabau, memahami kebutuhan pembangunan daerah dan last but not least: mental and moral courage untuk memulai gerakannja.

Dalam Seminar kita belum melihat adanja keadaan kearah ini dari pihak jang mengemukakan iman Islam sebagai thema sentral. Baik untuk tingkat Nasional maupun tingkat Daerah, pengalaman Pakistan tersebut harus mendapat perhatian serius dari para ulama.

Kurangnja perhatian jang ditjurahkan terhadap aspek sosio-kulturil merupakan kekurangan jang menjolok dari Seminar ini. Suatu kemungkinan sebabnja adalah karena tidak dibahasnja setjara analitik masaalah requirements untuk Pembangunan Daerah dan Pembinaan Hukum Nasional, atau karena waktu persiapan jang tidak tjukup untuk mempersiapkannja seperti banjak dikemukakan peserta.