Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/30

Halaman ini tervalidasi

Setjara menjeluruh. walaupun terdapat kekurangan disana-sini karena faktor2 objektif dan subjektif, Seminar Hukum Adat Minangka-kabau 1968 ini memberi hasil2 positif2, terutama dalam memfocuskan perhatian kaum Adat dan Agama kepada pembangunan daerah dan Pembinaan Hukum Nasional. Bahwa tidak seluruh masaalah dapat didjawab oleh Seminar, sudah pasti, terutama bila mengingat begitu luasnja thema jang dipilih, begitu banjaknja sudut pandangan dan begitu sempitnja waktu serta bahan jang tersedia. Sudah djelas bahwa dengan selesainja Seminar bukan berarti selesai pula soal "Menggali Hukum Adat Minangkabau untuk Pembangunan Daerah dan Pembinaan Hukum Nasional".


Masih perlu tindakan follow-upnja untuk mendjembatani idee dan kenjataan, antara keinginan subjektif tersebut dengan fakta objektif jang merupakan hard and stubborn facts. Dalam hal ini tentu sedjarah kelak akan membuktikannja. Dalam strategi Dasar Pembangunan Dae-ralı, Pemerintah Daerah Sumatera Barat telah menempatkan Ninik Mamak Pemangku Adat dan para Alim Ulama disamping Tjendekiawan sebagai "development-leadership" dan "agents of modernization".suatu kehormatan jang harus didjundjung tinggi.