Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/33

Halaman ini tervalidasi

ADAT MINANGKABAU dan HARTA PUSAKANJA

Prof. Dr. HAMKA


1

Pendahuluan

SEBELUM mengupas tentang kedudukan hukum harta pusaka di Minangkabau, saja ingin terlebih dahulu menerangkan pertumbuhan Adat Minangkabau itu sendiri. Karena kita belum dapat masuk langsung membitjarakan kedudukan harta pusaka, kalau belum memasuki terlebih dahulu pintu gerbangnja, jaitu Adat Minangkabau itu sendiri. Sebab sudah njata bahwa Harta Pusaka dalam sistem hidup suku bangsa dinegeri kita ini hanja terdapat didua tempat, jaitu di Minangkabau sendiri dan di Negeri Sembilan Tanah Melaju.

Dari dahulu kita biasa menjebutnja Adat-Istiadat Minangkabau. Setelah kita lihat apa jang adat-istiadat itu, dapatlah kita pakai bahasa jang biasa dizaman sekarang, jaitu Kebudajaan. Mendjadi Kebudajaan Minangkabau, jang meliputi tjara-tjara hidup, tata tertib dan kesenian dan filsafat. Dia mengandung usaha dan hasil orang Minangkabau menjesuaikan hidupnya dengan keadaan alam sekelilingnja Daerah jang terletak didaerah Sumatera Barat jang sekarang. Pusat kebudajaan itu disebut didalam Adat ialah Negeri Pagar Rujung.

Satu masa meluas pengaruh Kebudajaan ini keluar dari daerahnja, sampai terdapat emigran Minang di Negeri Sembilan (Malaysia), di Atjeh Barat dan Atjeh Selatan, di Batubara (Sumatera Timur). Dan beberapa negeri lagi, meskipun susunan adat sudah banjak berubah

19