Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/35

Halaman ini tervalidasi

Radja Alif adalah berdjabatan Radja Alam, bersemajam di Pagar ujung atau Istana Balai Djangga, didalam Djorong Kampung Dalam. Disamping Radja Alam terdapat lagi dua Radja, jaitu Radja Adat di Buo dan Radja Ibadat di Sumpu Kudus.

Dibawah Radja jang tiga Sela, terdapat Besar Empat Balai. Benlahara atau Titah di Sungai Tarab, Machudum di Sumanik, Indomo di Suruaso dan Tuan Qadhi di Padang Ganting.

Itulah jang disebut Radja Tiga Sela, Besar Empat Balai.

Kekuasaan jang sebenarnja untuk se-hari2 adalah pada Besar Empat Balai. Kalau kusut tidak terselesaikan, baru dibawa kepada Raja Alam. Dalam hal ibadat, atau Agama, Radja Alam meminta pertimbangan Radja Ibadat di Sumpu Kudus, dan dalam hal Adat meminta pertimbangan Radja Adat di Buo. Jang mematangkan terlebih dahulu ialah Besar Empat Balai. Diantaranja ialah Tuan Qadhi di Padang Ganting.

Diukur dengan ketetanegaraan zaman moderen, djelas sekali bahwa kedudukan Agama Islam dalam mendjalankan pemerintahan bukanlah hanja semata-mata pengobat hati orang banjak sadja, sebagai dizaman kita sekarang, tetapi berkuasa penuh dalam bidangnja. Besar jang bertiga, kalau mengenai urusan Agama, menjerah kepada Tuan Qadhi Dan Radja Alam tak dapat mengambil keputusan dalam soal agama. diluar tahu Radja Ibadat.

Bukti-bukti II.

Pemerintah Pusat berkedudukan di Pagar Rujung. Kalau Keradjaan hendak mengadakan pertemuan tergempar, segeralah dipukul Taboh Larangan jang terletak disamping Istana. Bila Tabuh Larangan telah ditabuh (dipukul), segeralah tabuh-tabuh jang lain mengiringi, sebab tabuh ada disetiap kampung dan lorong. Tabuh jang dimulai dari Balairung Istana itu akan terus menerus disahuti oleh tabuh-tabub jang lain, sebelum disudahi oleh tabuh (beduk) Djum'at. Tabuh Djum'at adalah penjudahi. Artinja Perintah Istana mesti dipatri dan dikuatkan oleh Mesdjid. (lihat Hikajat Tjindur Mato).

Bukti-bukti III.

Tiap-tiap Nagari berdiri dengan Adatnja. Nagari-nagari dan kota-kota di Minangkabau adalah Laksana Republik ketjil-ketjil jang merdeka mengatur diri sendiri dalam wilajahnja masing-masing. Kerajaan Minangkabau jang berkedudukan di Pagar Rujung hanjalah sebagai Pajung Pandji pendjaga martabat keluar sadja. Nagari-nagari mempunjai kemerdekaan jang penuh, diperintah oleh Kerapatan Ninik