Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/37

Halaman ini tervalidasi

dengan huruf Djawa, atau huruf Pallawa, Huruf Nagori (di Burma). Sedangkan memakai Huruf Latin, atau Huruf Belanda barulah 30 tahun jang achir ini. Dan jang pandai menulis lebih banjak Ulama dam pada Pangulu. Inipun menambah masuknja pengaruh Agama kedalam Adat.

Kalau dizaman sekarang ada orang mengemukakan teori jang mengemukakan bahwa Adat Minangkabau tidak ada sangkut-paut dengan Islam, bukanlah Adat jang terpisah dari Islam dinegeri ini, melainkan orang jang berteori itulah jang tidak beradat atau tidak beragama lagi.

Hukum Aqal.

Sebagai pendahuluan dari penilaian Tali Berpilin Tiga, jaitu Adat. Sjarat dan Undang² itu, ahli-ahli: Adat terlebih dahulu mengasah budi dengan mengadji Hukum Aqal. Dan disinipun nampak pengaruh Isiam.

Mereka membagi Aqal kepada : 1. Aqal; 2. Tawakkal; 3. Beraqal

Mereka membagi kata-kata kepada : 1. Kata; 2. Kata-kata; 3. Kata nan sebenar kata.

Kemudian itu mereka membagi Tjupak dan Kata : 1. Tjupak Nan Dua; 2. Kata Nan Empat.

Tjupak Nan Dua : Pertama Tjupak Usali; Kedua Tjupak Buatan.

Kata Nan Empat: 1. Kata Pusaka; 2. Kata Mufakat; 3. Kata Dahulu Ditepati; 4, Kata kemudian Kata Ditjari (Disebut djuga Kata Kemudian Benar Ditjari).

Adatpun mereka bagi dalam berbagai bahagian : 1. Adat sebenar adat; 2. Adat nan diadatkan; 3. Adat Istiadat; 4. Adat Isti'mal (Adat nan tapakai).

Dari segi Agama mereka bagi Adat djadi dua: 1. Adat Djahilijah; 2. Adat Islamijah.

Sesudah itu mereka bagi diantara Hanggo dengan Tanggo, Halur dengan Patut, Nan Berdjendjang Naik, Bertanggo Turun.

Pulai berpangkat naik,
Membawa ruas dengan buku.
Manusia berpangkat turun,
Membawa adat dan lembaga.

Sangguno mudick kahulu, dima tuhue dima sasekkan,
Pusako niniek nan dahulu, dai babuhue barikekkan.
Nan diarah nan diitjo, nan ditiliek nan ditimang,
Nan sabarih tiado lupo, ran satitiek tiado hilang.

23