Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/38

Halaman ini tervalidasi

Undang.


 Sudah djelaslah bahwasanja tegaknja Adat Minangkabau jang telah kita peturun-penaik sekarang ini, adalah sebab dia berpilin tiga dengan Agama dan Undang. Maksud Undang ialah jang disebut Undang Nan Dua puluh jang didalam kitab-kitab Tambo masih tersebut, tetapi sedjak datangnja pendjadjahan Barat, tidak berlaku lagi. Rapat Nagari bisa memutuskan hukum atas orang jang bersalah, melanggar Adat Istiadat, dengan mendjalankan Undang-undang. Disebut matjam kesalahan itu. Jaitu Rebut-rampas, "Tjuri-maling, Siar-bakar, Dago-dagi, Sumbang-salah, Upas-ratjun, Tikam-bunuh. Samun-sakal. Hela-hundjur, Tipu-tepok.


 Didalam mendjalankan Undang ini, orang Minangkabau-pun telah pernah mempunjai alat-alat jang lengkap. Sebahagian besar diambil dari pada Adat "Sah da'wa berkelengkapan, bathal da'wa berpatilar'. Disebut djuga Rukun Da'wa, jaitu : Mudda'i Bihi dan Mudda'i 'alaihi, Diutjapkan dalam langgam Minang: "Mudda'i. Mudda'i bih, Mudda'i Ieh".

 Mentjari keteranganpun sudah ada pepatahnja :

  "Babaun bak ambatjang.
  Badjadjak bak bakiek, atau
  Bagalanggang ditato urang banjak”.

Tersebut djuga dalam hal menegakkan keadilan:

  "Timbangan nan adil.
  Bungka nan bagatok.
  Taradju nan piawai".

 Untuk perlengkapan Nagari terdapat Urang Ampat Djinis: Penghulu, Alim Ulama, Manti dan Dubalang. Kato Pengulu manjalasai, Kato Alim Kato Hakikat, Kato Manti kato bahubung, Kato Dubalang kato mangareh.

 Dalam susunan kata pada Undang Nan Dua Puluh itu kita melihat adanja kesalahan ketjil dan kesalahan besar. Misalnja Rebut-rampas. Merebut ialah mengambil harta orang lain jang sedang ada dalam tangan orang itu, sedang jang bersangkutan tidak tahu. Sehingga seketika barangnja sudah direbut, dia tertjengang-tjengang. Merampas ialah mengambil dengan kekerasan barang orang lain, sedang orang itu tahu. Lalu terdjadi bertegang-tegang. Achirnja jang punja kalah.


Mentjuri, adalah mengambil barang orang lain dengan tidak setahunja, tetapi setjara ketjil-ketjilan. Maling ialah mengambil harta orang didalam rumah orang itu, baik sedang orang jang empunja tidur tengah malam, atau sedang dia tidak dirumah,

24