Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/44

Halaman ini tervalidasi

Jalu. Tidak pernah menampik berapa sadja tetamu datang, "Panjuk, dialek datang, panggalak djago lalok. Bundo lah duduek djo sukatan". Itu pula sebabnja maka perkawinan jang "ideal" di Minangkabau dizaman Djaja, ialah kawin djo anak mamak, atau pulang ke Bako. Djangankan kawin dengan orang jang datang dari daerah lain, sedang- kan kawin orang Bajuc ke Manindjau, orang Sitanang ke Batukambing. orang Koto Gadang ke Sianok kuranglahı afdhalnja. Karena didalam memilih menantu diperkirakan djuga kedudukan Harto Tuo (Harta Tua): "Djan arato lapeh ka urang lain", atau "Kuah tatunggang kanasi, nasi kadimakan djuo".


III

Keelokan Adat Minangkabau.

Keelokan Adat Minangkabau ialah pada susunan harta pusaka itu. Pusaka jang dinamai Pusaka Tinggi, jang diterima turun temurun dari nenek-mojang, jang diungkapkan dalam pepatah Adat: 'Rumah Gadang lumbung bapereng, sawah badjandjang, banda buatan". Dan disebut djuga "Nan basasok badjarami, nan bapandam pakuburan." Dan "Dakek nan bulich di kakok, djaueh nan bulieh ditundjuek."


Dengan dasar keibuan (Matriarchat), satu pajung, satu ninik, satu perut, nenek-mojang kita dahulu membuka tanah jang disebut: "Man tjantjang melatih, membuka kampung dan halaman". Kemudian anak-buah berkembangan, Nagari bakalebaran, maka timbullah Suku jang tidak boleh terpisah dari Sako. Sebab ada Suku mesti ada Sako. Dizaman djajanja, adanja harta pusaka mendjamin hidup anak kemenakan. Harta pusaka, "didjual tidak dimakan beli, digadai tidak dimakan sando'. Segala anak-buah menukuk dan menambah, tidak boleh ada jang menguranginja, Mamak-mamak mendjaga wilajah ibu atau andung memegang kuntji ampang-puruk dan Lumbung. Isi lumbung atau isi ampang-puruk hanja boleh dikeluarkan kalau terdjadi sebab-sebab jang empat perkara:

  1. Rumah gadang katirisan.
  2. Adat Pusako tak berdiri.
  3. Gadis Gadang tak berlaki.
  4. Majat terbudjur ditengah rumah.


Kalau bertemu sjarat jang empat: maka tidak kaju djendjang dikeping, tidak emas, bungkal diasah. Artanja kalau tidak ada persediaan dalam lumbung lagi, tidak pula ada tanaman-tanaman tua jang dapat "dipadjadi pitih" (didjadikan uang), waktu itu apa boleh buat, harta itu sendiri boleh digadaikan, misalnja sawah atau ladang. Pepatah Mi-30