Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/51

Halaman ini tervalidasi

"Tangsi Tjurup, Muaro Aman.
Labueng dibuka Masakapai.
Bundo Kandueng taguehkan iman,
Malapeh anak dagang sansai.
Sikudjue djo Batang Kapeh.
Kambanglah bungo para-utan.
Kalau mudjue bundo malapeh,
Bak ajam pulang kapautan".

Kalau harta masih mentjukupi, sawah ladang masih sedang-menjedangi, belumlah terasa benar keketjewaan tidak adanja hak pribadi ini.

Sekarang, negeri tidak bertambah, sawah ladang masih sawah ladang jang ditaruko oleh nenek-mojang kita ratusan tahun jang lalu djuga, pada hal hidup kita sendiri sudah berobah dari zaman kezaman. Sebab itu maka telah terselip dalam hati laki-laki Minangkabau perasaan tidak puas dengan Harta Pusaka itu. Laki-laki hanja disuruh melambuk, memperbanjak dan memperkembang Pusaka Tinggi, tetapi dia tidak boleli mengambil hasilnja.

Sebagai mamak, dia hanja mewilajah. Adat sangat mentjela seorang Mamak jang "tidak manukuck djo manambah, bersikuat menghabiskan". Sudah lama sekali sudah sedjak Negeri memakai Laras-Larus dahulu beberapa Negeri pentjarian Ninik-Mamak tidak ada, hanja dari komisi pemungutan uang belasting dari anak kemenakan. Kemudian itu dia mendapat "persen" kalau menjetudjui anak-kemenakan menggadaikan sawah.

Seorang Penghulu Putjuk. Penghulu Andiko, keempat Suku, jang pergi rapat ke Balairung, atau masuk ketengah helat kenduri, medan Keramaian, gagah perkasa dizaman muda. setelah tua harus kembali kesurau buruk. Suatu suku mempunjai surau-surau sendiri untuk anak anak muda jang belum kawin dan orang-orang tua jang tidak diperlu kan lagi tenaganja, walaupun dia seorang Pengulu. Dan dirumah anal kandurgnja sendiripun dia tidak dapat berbuat apa-apa, sebab rumah itu bukan dia jang punja, dan bukan dia jang kuasa. Jang kuasa nakahi Ninik-Mamak, Tungganai dalam Pajung Pandji sukti itu.

Demikian pula kita lihat "urang sumando" langau diekin keibaa abu diatas tunggul, letjah dikaki. Dia mengebat tidak erat, memantjung tidak putus. Pada Nagari jang masih kuat adatnja, seorang ajalt halnja diadjak musjawarat oleh manak anaknja, ketika anak itu akan dikawinkan.