Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/55

Halaman ini tervalidasi

VII

Zaman Baru

Pada achir tahun 1945. seketika sedang hebatnja Revolusi fisik kita saja pindah dari Medan kekampung halaman. Saja naik oto dari Bukittinggi menudju kampung. Setelah keluar dari batas kota, disebelah kanan saja adalah Nagari Kapas Pandji. Disana saja lihat sebuah Rumah Gadang Adat Minangkabau jang dipotong djadi dua. Ditanali jang separo telah didirikan sebuah gedung baru tjara sekarang. Dan separo jang tinggal masih berdiri Rumah Gadang, gondjongaja tinggal dua jang menghadap ke Selatan, sebab dua jang menghadap ke Utara telah diruntuhkan.

Inilah asal mulanja menimbulkan inspirasi saja menulis buku Adat Minangkabau Menghadapi Revolusi. Saja melihat bahwa Adat telah berobah, dan tidak ada orang jang patut disalahkan lantaran perobahan ini. Air telah gadang sebab itu tepian telah pasti berobah. Saja memudji Adat, saja mentjintai sistim Harta Pusak, tetapi Anak Minang sendiri sudah tidak dapat lagi menumpangi bahtera itu. Dengan berangsur mereka keluar dari dalamnja. Tidak ada lagi kekuatan Ninik Mamak atau Tjerdik Pandai jang bisa menahan. Kalau misalja disatu tempat sudah ada Rumah Gadang jang dipotong dua, dan jang sepotong sudah djadi gedung tandanja "urang sumando" sudah bertindak sendiri, dan Ninik-Mamak atau Tungganai dalam kaum itu tidak dapat menghalanginja lagi. Dan tandanja siurang sumando telah bertindak menguasai anaknja, meskipun anaknja itu kemenakan urang lain.

Dinegeri Sulit Air masjhur karena Rumah Adatnja jang pandjang-pandjang. Sampai ada sebuah rumah jang pandjangnja 22 ruang, dan dua orang Pangulu didalamnja. Urang Sumando jang telah kaja merasa sempit tinggal didalam rumah itu lalu meminta tanah Suku buat mendirikan rumah baru. Menurut Adat, rumah jang baru, atau model baru itu tidak boleh disebut rumah, sebab jang dikatakan rumah adalah tempat berdirinja Adat. Dan rumah baru itu disebut Gadueng.

Proses ini tjepat sekali. Sajalah jang berani memberi ingat pers bahan ini 22 tahun jang lalu, dengan buku Adat Minangkabau Menghadapi Revolusi. Saja menderita hebat sekali diwaktu itu. Madjlis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau (M.T.K.A.A.M.) įg. mempunjai “Tentara Hulubalang” pernah mengantjam akan “mielipat" saja karena saja hendak merevolusikan Adat. Orang-orang jang therasa dirinja ahli Adat sangat marah kepada saja. Tetapi kemarahan mereka itu tidaklah akan merobah duduk soal.

41