Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/57

Halaman ini tervalidasi

Saja misalkan kepada diri saja sendiri. Rumah anak-kemanakan saja kosong dikampung 3 buah, 4 dengan rumah jang telah runtuh. Menurut Adat sajalah jang mesti mendirikan rumah itu kembali, Sebab saja Mamak. Tetapi saja tidak sanggup, sebab saja mengasuh anak dan mendidik mereka sepuluh orang banjaknja, Suku saja Tandjung, Suku anak-anak saja Gutji. Dan sajapun tidak berani mendirikan kembah Rumah Gadang Adat, Rumah Tuo kepunjaan anak-anak saja, sebab dia ada bermamak, ada berpangulu, ada bertunggansi. Semuanja orang akan seperti saja keadaanrja. Achirnja ramah-rumah dikampung kami bertambah runtuh, Dan orang hanja berusaha mendirikan rumah dirantau.

Barangkali di Nagari-nagari jang lain akan serupa djuga nasibnya dengan dikampung saja. Rumah Gadang jang didirikan dengan gotong-rojong, meramu kaju ke-lereng gunung Merapi atau Singgalang, 190 atau 80 tahun jang lalu, tidak bisa lagi diganti baru, Tjara kita berpikir sudah berobah. Kita lebih puas mendirikan sebuah rumah dianemerkan, Rumah Gadang Minangkabau, hanja bagus dibuatkan dalam lukisan, atau djadi Museum di Bukittinggi.

Sebab tidak memperhitungkan soal kesehatan, udara tidak tjukup masuk. Dan tidak mentjukupi sjarat untuk tempat beristirahat, berlepas lelah, sehingga dalam kenjataan hanja djadi tempat menompang tidur,

“Bagindo Alam diparupuek,

Tibo malam, hilang barisuek”.

Tidak ada lagi kita jang menjukai rumah itu, tjunta kita tidak berani buka mulut. Rumah Gadang adalah salah satu tjontoh dari sikap kita orang Minang dizaman moderen terhadap Adat pusaka kita. Ada jang harus kita tindjau kembati, meskipun hati ini masih tetap menctjintainja dan berat melepaskannja.

Sekarang saja kembali kepada pangkal. Semuanja ini berpokok dari pangkal harta kita, jaitu Harato Pusako kepunyaan Suku. Berpangkat kepada Matriarcbat kita. Kita djangan mendustai diri sendiri, sekalipun orang jang telah mencrima pendidikan moderen, sudah tama hidup memisahkan diri dari Rumah Gadang. Saja tidak menotak matiarehat, melainkan struktur masjarakat, merarut Ethmologi ian Sosiologi jang kita peladjari dibuku-buku dan disekolah, sekarang telah kita lihat perkembangannja dikampung kita Mmangkabau jang kita djintai ini.

Ketetapan pada alam ialah berobah, Undang-undang Alam ialah perubahan jang tetap. Jang mutlak tidak berubah hanyalah Allah.