Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/60

Halaman ini tervalidasi

Rumah Gadang runtuh tak berpenghuni, karena tidak ada lagi jang merasa tanggung djawab?

Inilah pertanjaan-pertanjaan kita, tetapi jang akan mendjawab ini bukanlah orang lair, melainkan kita, terutama kita jang didalam Adat dinamai kaum Tjerdik Pandai.

Sebagai saja katakan diatas tadi bahwa pada tahun 1952 telah diadakan Rapat Lengkap Adat, terdiri dari Orang Empat Djinis di Bukittinggi, semasa Gubernur Ruslan Muljohardjo. Almarhum Hadji Agus Salim pun hadir dalam Rapat itu. Ulama jang hadir diantaranja ialah Almarhum Sjcich Mustafa Abdullah Padang Djapang.

Disana diputuskan dengan kongkrit bahwa Harta Minang itu hanja terbagi dua, jaitu Harta Pusaka Tinggi dan Harta Pentjaharian. Tidak ada lagi djenis jang jain. Harta Pentjaharian wadjib dibagi menurut Hukum Faraidh Agama. Harato Pusako Tuo dibiarkan seperti sediakala, tidak diganggu gugat. Dibiarkan perkembangannja menurut revolusi, Dan waktu itu diperbintjangkan djuga kalau ada Anak-anak Minang membuka negeri baru bersama anak-isterinja (bukan tagi menurut Ninik-Perempuan), diberi kelapangan.

Sekarang karena perkembangan jang pesat ini, kitapun telah dapat membuat peraturan jang lapang lagi. Dan ini bergantung pula kepada Bulat Mufakat tiap-tiap Nagari,

  1. Kalau seorang ajah hendak membangunkan rumah-tangga untuk anaknja diatas tanah persukuan istermja, hendaklah dianggap bahwa rumah itu adalah kepunjaannja bersama-sama anak-anaknja.
  2. Kalau scorang ajah menaruko sawah, atau memagang sawah orang lain untuk anak-anaknja benar-benar sawah-ladang itu djadi kepunjaan si anak menurut garis Agama, bukan lagi djatuh mendjadi kepunjaan Suku Kaum si Anak.
  3. Kita akan membangun besar-besaran, kita memerlukan industri berat dan ringan. Kita memerlukan tanah-tanah jang luas. Kita harus berusaha membuat lembaga-lembaga pemikiran, bagaimana agar Adat djangan sampai merghambat segala rentjana, tetapi mendorongnja,
  4. Kita perlu menghilangkan rintangan-rintangan psichologis bagi penurasi muda kita agar jang ada dalam daerah djangan merasa bosan lalu lari. Dan jang diluar agar tertarik pulang buat membangun daerah ini,
  5. Kita barus berusaha agar anak-anak muda kita djangan sampai asal sudah terpeladjar, lari kekota sehingga jang tinggal