Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/63

Halaman ini tervalidasi

2


HUKUM WARIS dan TANAH DALAM RANGKA BHINNEKA TUNGGAL IKA

Prof. Mohammad Nasroen S.H.


1. SEBELUM saja mulat prasaran saja, saja minta perhatian dan di ingat didalam menindjau soal-soal ini sebagai soal satu keseluruhan. Sebab pada hakikinja soal-soal ini mengena Adat Minangkabau sendiri sebagai satu keseluruhan. satu kesatuan sistim kemasjarakatan, satu sistim filsatah jang bulat dan chusus jang meliputi seluruh peri kehidupan suku bangsa Minangkabau dalam hidup dan masjarakatnja.

Kalau satu materi ditarik dan diambil dari kesatuan adat jang bulat itu, maka adalah djelas, bahwa kesatuan adat itu akan rusak dan apa jang akan menggantikannja belum tentu lagi lebih baik terhadap adat Minangkabau dan setidak-tidaknja adalah tidak akan sesuai, seiklim dan sedjiwa dengan adat itu sebagai satu kebulatan dan satu kesatuan.

Memperhatikan jang demikian ini adalah penting, agar dapat diambil suatu pemandangan jang objektip dan keputusan jang sewadjarnja jang sesuai dengan keadaan dan djiwa masjarakat jang bersangkutan dan dalam hal ini adalah keadaan dan djiwa masjarakat dan adat Minangkabau.

Dalam hal ini amatlah penting lembaga Repubiik Indonesia, jaitu, “Bhineka Tunggal Ika”. Lembaga dan sembojan ini tentu bukan hanja