Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/64

Halaman ini tervalidasi

demagogi sadja, tetapi sungguh-sungguh untuk didjadikan pedoman dan untuk diamalkan.

Berhubung dengan ini, maka adalah djelas, bahwa Minangkabau adalah salah satu dari sebanjak Bhineka lainnja di Indonesia ini. Ini adalah satu kenjataan dan Bhineka Minangkabau itu adalah hidup danmerupakan satu kenjataan. Dan saja jakin, bahwa tidak akan ada seorang Minangkabau jang ingin Minangkabau itu akan hanjut dan djuga saja jakin bahwa Pemerintah tidak rela Bhineka Minangkabau itu akan hilang, jaitu Pemerintah jang berlambangkan "Bhineka Tunggal Ika” itu,

Diantaranja alasannja adalah sebagai berikut : Adalah suatu kenjataan, bahwa bangsa dan Negara itu bclum Jagi 100% "Ika” Negara, dan bangsa Indonesia belum lagi merupakan suatu kebulatan kesatuan jang penuh.

Jang Ika baru: bahasa, bendera, Pemerintah R.I. dsb. Tetapi misalnja kesenian, lagu, tari dil. belum lagi satu “Ika”.

Persatuannja belum Jagi penuh 100%.

Presentase Ika ini tentu harus dipertinggi.

Dan mempertinggi presentase Ika ini, jaitu ke Indonesiaan pada pokoknja, tentu hanja akan dapat diambil dari “Bhineka”, jaitu dari kepusparagaman Indonesia itu untuk didjadikan satu kebulatan dan satu kesatuan Indonesia, Hanja dari Bhineka itulah akan dapat ditjapai dan ditjiptakan Ika itu, jaitu kalau Indonesia itu sungguh-sungguh akan tetap mendjadi Indonesia murni, kekal dan abadi. Ke-Indonesiaan itu bukan terdapat di London, New York, Tokio, dsb., tetapi ke-Indonesiaan itu adalah terdapat dan jang sekarang masih tersembunji, jaitu dalam Bhinekanja Indonesia itu.

Dari luar negeri tentu bisa ada jang dapat diambil dan ditjontoh, tetapi jang ditjontoh dari luar itu harus diasimilir, harus di Indonesiakan. Didjaga agar sesuatunja jang dari luar itu djangan meng-infiltreer kita.

Maka djelasiah gunanja dan pentingnja Bhineka itu dalam kita menghadapi masalah pembangunan bangsa dan Negara Indonesia itu.

Maka sekali lagi saja ulangi, bahwa dalam mengupas dan menganalisa soal-soal dalam prasaran ini nanti, hendaklah selalu diingat dan selalu didjadikan latar belakang, adat Minangkabau sebagai sesuatu jang bulat, suatu sistim jang sempurna sebagai satu sistim, sungguhpun sesuatu materi ditindjau chusus, tetapi jang ditindjau itu hendaklah ditindjau sebagai satu bagian sadja dari sistim dan keseluruhan itu!,

sg