Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/66

Halaman ini tervalidasi

Dengan demikian djelaslah, bahwa dalam hal ini tidaklah adil, ka lau adat kemenakan sadja akan dipakai sepenuhnja dan demikian djuga tidaklah adil, kalau hukum faraid sadja sepenuhnja jang akan dipakai.

Djadi mengenai harta pentjaharian jang ditinggalkan seseorang dengan meninggalnja sesuatu putusan jang adil harus ditjahari (rechtsvinding) berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam adat, jaitu harus menurut "alur dan patut” dan isi alur dan patut ini dimana orang Minangkabau sekarang ini memeluk agama Islam tentulah alur dan patut menurut agama.

Dan selandjutnja harus dipedomani pedoman jang terdapat dalam adat jang masih ditaati oleh orang Minangkabau, jaitu : "anak dipangku dan kemenakan dibimbing”.

Akan amanlah jang meninggal itu djikalau harta pentjaharian jang ditinggalkannja itu sesudah dia meninggal djuga akan dilaksanakan penggunaannja sesudah dia meninggal seperti selama hidupnja, sebab sesudah dia meninggai itu dia adalah orang Mimangkaban djuga, sebab jang meninggal itu adalah orang Minangkabau.

Maka dengan demikian hendaklah diambil keputusan menurut apa jang diperbuat oleh seseorang terhadap harta pentjahariannja selama hidupnja dan diteruskan kebidjaksanaan itu sesudah dia meninggal terhadap kekajaannja jang ditinggalkannja sebagai harta pentjaharian. Anaknja akan tetap anaknja, tetapi kemenakan pun tetap kemanakannja.

Selain dari itu ada lagi masaalah jang terdengar jang menjatakan, bahwa hidup bergezin, berfamili jang terdiri dari ajah, ibu das anak itu adalah mengurangi keutuhan masjarakat adat Minangkabau.

Saja rasa hal ini terlampau dibesar-besarkan. Jang njata bahwa gezin, famifi itu ada, tetapi persentasenja adalah sedikit kalau dibandingkan dengan masjarakat Minangkabau sebagai keseluruhan.

Didaerah Minangkabau pada umumnja sebahagian terbesar masjarakat masih berkaum, berkeluarga, berkampung, bersuku dsb. Sedangkan gezin, famili itu adalah relatip, buat sementara sadja. Kalau si-ajah atau si-ibu meninggal, maka petjahlah dan hilanglah gezin, famili ita, Dia ada selama ajah, ibu dan anak itu ada. Sedangkan pula, selama gezin, famili itu ada, siajah tetap mendjadi anggota kaumnja dan si ibu tetap mendjadi anggota kaumnja, si ibu djuga tetap mendjadi anggota keluarganja. Dan setetah gezin famili itu petjah, maka masing² anggotanja akan kembali kepada keluarganja masing-masing, jang akan tetap selama-lamanja.

52