Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/67

Halaman ini tervalidasi

Dalam adat Minangkabau sistim ini adalah sesuatu jang baik, sebab keluarga itu akan tetap ada dan jang akan merupakan pangkalan hidup untuk kembali. Dengan demikian, maka sebenarnja anak jatim piatu dan orang jang sudah tua jang tidak ada usaha dan pentjahariannja untuk didjadikan nafkah, tidak terdapat dalam masjarakat Minangkabau, jaitu berkat adanja sistim keluarga jang njata dalam adat dan masjarakat Minangkabau.

Demikianlah sedikit uraian mengenat soal perwarisan dalam adat Minangkabau. Dan sebagaimana telah diuraikan diatas, maka keputusan terhadap harta-harta waris, hendaklah dilaksanakan berdasarkan alur dan patut, jang sesuai dengan fcitelijke constellatie dan alur dan parut diisi oleh agama dan djuga harus berdasarkan kepada "anak dipangku dan kemenakan dibimbing "dan sesuai dengan apa jang telah dilaksanakan oleh sescorang Minangkabau terhadap harta pentjaharjannja selama hidupnja dan jang tentu djuga akan diterimanja sesudah dia meninggal mengenai harta pentjahariannja itu, sungguhpun tidak sempat dia mengadakan amanat.

III. Sekarang mari ditindjau masalah : “Hukum tanah di Minangkabau."

Mengenai hukum tanah di Minangkabau sebagai hukum, tentulah hukum itu harus berdasarkan kesadaran dan keinsjafan masjarakat. Ini adalah ketentuan mengenai hukum, agar hukum itu hidup dan bukan diatas kertas atau diutjapkan dengan kata sadja.

Mengenai hukum tanah di Minangkabau ini ada 2 tjorak hukum, jaitu hukum adat dan hukum Pemerintah. Kedua hukum ini untuk hidup tentu harus diterima oleh kesadaran dan keinsjafan masjarakat.

Dalam sedjarah ada undang-undang dari Pemerintah, tetapi tidak diterima olch masjarakat dan oleh sebab itu tidak didjalankan, sungguhpun dia adalah undang-undang, umpamanja Undang-Undang Agraria Reglemen tahun 1872 jang tidak didjalankan diwilajah Minangkabau.

Hukum tanah di Minangkabau menurut adat, adalah njata adanja dan dituruti, djadi diterima dan sesuai dengan kesadaran dan keinsafan hukum masjarakat. Dalam hal hukum tanah adat ini tidak ada keragu-raguan. Dasar dari hukum adat tentang tanah ini, prinsipnja ialah bahwa terhadap tanah tidak ada milik perseorangan, semua tanah adalah tanah kaum, tarah keluarga. Inilah sebabnja diantaranja dalam soal ckonomi jang sulit Minangkabau dapat dengan selamat, menurut sedjarah dan kenjataan dan ketentuan int pulalah tanah itu sebagai