Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/68

Halaman ini tervalidasi

dasar dari hidup masjarakat dapat memadjukan anggotanja dalam ekonomi, pendidikan, kemakmuran dsb.

Sekarang mari ditindjau Undang-Undang Pokok Agraria, jang tentu sebagai Undang-Undang djuga akan dilaksanakan di Minangkabau. Saja rasa bahwa Undang-Undang Pokok Agraria ini adalah berdasarkan milik perseorangan terhadap tanah. Dan tudjuannja adalah baik, jaitu agar pemilikan tanah itu bagi seseorang akan mendjamin kehidupan dan kemakmurannja.

Kalau diindjau dasar dan tudjuasnja Undang-Undang Pokok Agraria ini adalah berlainan dengan hukum tanah adat Minangkabau. Hukum tanah Minangkabau tidak berdasarkan perseorangan tetapi adalah berdasarkan kekeluargaan, jaitu bersama.

Dan mengendi tudjuan hukum darah, hukum tanah adat Minangkabau itu sebenarnja telah sampai pada tudjuan hukum tanah, jaitu djaminan kemaknturan bagi setiap orang, sungguhpun tidak melalui perseorangan, tetapi melalui sistim lain, jaitu kekeluargaan, bersama dan jang demikian adalah telah terbukti dan terdjadi telah berabad-abad.

Kalau tudjuan hukum tanah itu jang dipentingkan, maka hukum tanah manapun djuga hanja merupakan juara. Dan seperti diuraikan diatas, maka hukum tanah adat Minangkabau telah sampai kepada tudjuan hukum tanah, sungguhpun dengan sistim hukum tanah adat Minangkabau.

Selandjutnja kalau wilajah Minangkabau jang telah mempunjai hukum tanah dipaksakan hukum tanah lain jang tidak berdasarkan kesadaran dan keinsjafan hukum masjarakat dan berada diluar hukum adat Mimangkabau jang merupakan satu kesatuan sistim jang bulat maka selain hukum baru jitu tidak akan membawa hasil jang memuaskan, tetapi djugu akan merusak adat Minegkabau jang hidup itu sebagai suatu keseluruhan dan suatu sistim jang bulat, jang mendjadi susunan masjarakat dan pergaulan hidup Minangkabau. Dan Minangkabau sebagai satu daerah Bhineka dalam lembaga Pemerintah, “Bhineka Tunggal Ika” tentu harus dibimbing dan disempurnakan menurut ke-Bhinekaannja.

Indoonesia terdiri dari beraneka rayam Bhineka, pun duga terhadap hukum tanah dan djuga Bhineka terhadap kesadaran dan keinsjafan hukum tanah itu.

Mako sekarang tibalah soalnja penglaksanaan hukum tanah Undang Unang Pekok Agraria dalam soal ke-Bhinekaan ini. Hukum Undang-Undang Pokok Agraria adalah njata dan merupakan suatu Undung-Undang jang positip, Kalau ada persoalan dalam hal ini, maka persontan Hm adalah merupakan persoalan teoretis dan akademis.