Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/69

Halaman ini tervalidasi

Tetapi dibalik itu ada lagi persoalan mengenai penglaksanaan dari Undang-Undang itu. Jang njata jang harus mendjadi tudjuan dari tiap-tiap Undang-Undang, jaitu Undang-Undang itu harus diterima oleh kesadaran dan keinsjafan hukum dari masjarakat jang bersangkutan dan mengenai hukum tanah jui tentu mengenai dasar kesadaran dan keinsjafan hukum daerah-daerah Bhineka itu.

Mengenai pelaksanaast Undang-Undang itu adalah masaalah Kebidjaksanaan mengenai penglaksanaan Undang-Undang itu. Kebidjaksanaan itu tentu harus disesuaikan dengan keadaan chusus dari sesuatu daerah. Malahan sidak melaksanakan sesuatu Undang-Undang bagi sesuatu daerah pun merupakan suatu kebidjaksanaan, seperti terhadap Undang-Undang Agraria tahun 1872.

Sebaiknja tentu Undang-Undang itu sendiri dirobah sebagai suatu hukum positip dan diantaranja dimasukkan kedalam Undang-Undang ita sesuatu apa jaug akan dibidjaksanakan. Tetapi sebagai diuraikan djatas, soal ini adalah soal hukum positip, soal kebidjaksanaan mendjalankan hukum positip dan soal perobahan Undang-Undang.

Tetapi mengenai Minangkabau, soal hukum tanah itu merupakan hukum positip pula, sungguhpun hukum positip tidak tertulis, jaitu hukum tanah Minangkabau. Dan hukum tanah positip Mmangkabau ini adalah berdasarkan keadaan dan keinsjafan jang ditaatinja dan bukan hukum positip jang akan ditaati.

Sebetulnja dengan melaksanakan dasar kekeluargaan masjarakat Minangkabau telah melaksanakan sebuah prinsip kekeluargaan jang dinjatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945, malahan mengenai ekonomi, dimana dinjatakan bahwa ekonomi harus berdasarkan atas kekeluargaan. Kalau hukum tanah jang merupakan pusat dari kehidupan perekonomian akan didasarkan kepada perseorangan apakah ini tidak merupakan langkah surut dalam azas perekonomian Republik Indonesia ? Maka soalnja, bukanlah Jangkah surut, tetapi bagaimana menjempurnakan dan meningkatkan lebih tinggi prinsip kckeluargaan jang telah ada dan telah terlaksana dalam masjarakat Minangkabau.

Malahan prinsip kekeluargaan itu bukan hanja mengenai hukum tanah sadja dalam adat dan masjarakat Minangkabau tetapi meliputi seluruh segi kehidupan di alam Minangkabau. Hal ini harus diselidiki, agar dapat dipergunakan dalam pembangunan nusa dan bangsa Indonesia, Disclidiki dan diterapkan dalam taraf dewasa ini, jaitu de up-to-date-kan.

Mengenai pemberian isi dan melaksanakan prinsip kekeluargaan, jang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945, adat Minangkabau