Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/70

Halaman ini tervalidasi

banjak dapat menjumbangkan bahan-bahan, mengenai dasar-dasar kekeluargaan dan pengamalannja.


IV. Soal lain jang ada hubungannja dengan tanah adalah : Soal transmigrasi.


Soal perlu adanja transmigrasi ini, jaitu memindahkan penduduk dari daerah jang padat penduduknja kedaerah jang masih kurang penduduknja dan jang mempunjai daerah jang luas. adalah soal jang tak perlu diragukan lagi.


Segi lainnja tentu ada, umpamanja soal tenaga kerdja, soal ekonomi dll. Soal transmigrasi adalah soal nasional, tetapi bukan hanja soal nasional sadja semata-mata, sebab transmigrasi itu pun djuga merupakan soal daerah, malahan merupakan djuga soal Bhineka jang mempunjai pengertian lebih dalam, jaitu, mengenai bidang psichologis dan sosiologis.


Soal transmigrasi ini bukan hanja mengenai memindahkan penduduk dari daerah jang padat sadja, tetapi djuga mengenai kedaerah mana penduduk itu akan dipindahkan, sebab daerah diluar Djawa dan Madura itu banjak pula tjorak padat penduduknja. Ada jang kurang padat, ada jang setengah padat dsb. Bali umpamanja sudah padat. Djambi kurang padat, daerah Minangkabau adalah daerah jang relatip padat.


Minangkabau kira 50 tahun atau seabad jang lalu baru berpenduduk I djuta. Djumlah ini meningkat djuga dari masa kemasa dan sekarang telah berdjumlah 42 djuta. Djadi Sumatera Barat adalah relatip berpenduduk padat. Maka kalau dipandang dari sudut ini dan dalam djangka tidak begitu pandjang, Sumatera Barat akan merupakan daerah jang berpenduduk padat. Dengan demikian djanganlah Sumatera Barat didjadikan daerah transmigrasi, jang nanti penduduknja sendiri toch akan perlu di transmigrasikan.


Tetapi jang perlu diutamakan adalah transmigrasi lokal dari daerah Minangkabau jang telah padat penduduknja ke-daerah jang kurang penduduknja. Misalnja Agam jang telah padat, daerah Solok, Pajakumbuh dll. Sebetulnja transmigrasi lokal ini dizaman jang lalu telah berdjalan dan berdjalan sewadjarnja jaitu menurut adat, "tabang menumpu dan hinggok mentjakam", jaitu suku jang pindah bermamak kepada suku jang didatangi.


Prinsip jang terkandung dalam pepatah ini adalah penting. Sebab dalam transmigrasi jang penting adalah bukan daerah jang akan ditinggalkan (tabang manumpu) tetapi adalah daerah jang akan didatangi (hinggok mantjakam). Terhadap hal belakangan ini tentu harus 56