Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/71

Halaman ini tervalidasi

ada ketentuan dan keterangan jang positip bagi orang jang bertransmigrasi.


Demikianlah penduduk Padang Pandjang mempunjai daerah transmigrasi ke Tiku dan Lubuk Basung, Solok ke Muaro Labuh, Agam ke Laring, Air Kidjang, Pajakumbuh ke Sarilamak dl Transmigrasi jang demikian adalah menurut adat dan berdjalan sewadjarnja. Dalan zaman sekarang ini soal ini mendjadi perhatian hendaknja. Soal Lansmigrasi itu tentu bukanlah soal pemindahan technis sadja, tetapi djuga merupakan soal psychologis dan sosiologis. Orang-orang jang dipindahkan itu djanganlah hendaknja merupakan enclave dari daerah baru dimana mereka akan ditempatkan. Mereka asli dari daerah jang didatanginja.


Sebab mereka didatangkan kedaerah itu tentu bukan untuk sementara waktu, tetapi untuk selama-lamanja, turun temurun. Hal ini dapat dilakukan djika pemindahan itu selain didjalankan dengan technis organisatoris, tetapi djuga melalui tjara dan djalan penerimaan adat setempat, sehingga mereka itu dikemudian hari adalah sehilir-semudik, sehina semalu, berat sepikul, ringan sedjindjing, dsb. Djika tidak, amat mungkinlah timbul rasa dianak-tirikan dan dianak-emaskan.


Baik keadaan penduduk asti, kaum sipendatang kurang senang dan demikianpun sebaliknja, baik keadaan si pendatang, si penduduk asli akan kurang senang. Dan djuga berhubung dengan Minangkabau berpenduduk relatip padat itu, maka terhadap tanah, menurut adat Minangkabau, tidaklah ada terdapat tanah kosong di Minangkabau. Jang kelihatan tanah kosong itu ada funksinja, jaitu untuk menampung anak kemenakan jang berkembang biak djuga.


Djadi soal ini, adat Minangkabau adalah melihat djauh kedepan terhadap soal tanah ini. Tanah jang kosong nampaknja itu adalah tanah persiapan, tanah reserve. Dalam menindjau soal transmigrasi itu, maka hendaklah ditindjau, bahwa soal ini bukan hanja soal nasional semata-mata, tetapi djuga soal daerah, sebagai salah satu Bhineka dalam lembaga negara "Bhineka Tunggal Ika". Dan Bhineka itu adalah hidup.

Selandjutnja soal transmigrasi itu bukanlah soal technis pemindahan sadja. Tetapi didalamnja ada djuga terdapat soal psychologis dan soal sosiologis.


V. Thema: Menggali hukum adat Minangkabau dalam rangka pembangunan daerah.

Thema ini sungguh penting, jaitu mengenai kesutjian adat Minangkabau sendiri. Sebenarnja soalnja adalah mudah. Pepatah-pepatah adat dan fatwa fatwanja telah sama dikenal. Tetapi sungguh tepat djudul thema ini, jang menjehut: menggali. Apakah jang harus

57