Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/73

Halaman ini tervalidasi

Banjak sungguh hikmah-hikmah jang harus ditjari, jang berpedoman dalam falsafah adat Minangkabau.


Dan seperti telah diterangkan diatas, pentingnja mengemukakan hikmah-hikmah itu adalah untuk mempertebal kejakinan tentang baiknja adat itu dan untuk diamalkan. Dan hikmah-hikmah inilah jang dalam adat Minangkabau jang "tak lakang dek panch, tak lapuek dek hudjan". Dan hikmah-hikmah inilah jang menjangkupkan dan membuktikan adat Minangkabau itu dapat bertahan dari zaman-kezaman dalam dunia jang luas buminja dan lain sama sekali dari dunia luar dan sungguhpun alam Minangkabau itu tidak berapa penduduknja dan daerahnja adalah ketjil.


Apa lagi menurut keadaan sekarang orang Minangkabau harus lebih waspada lagi, sebab dunia luar sekarang seluruhnja masing-masing tidak puas lagi dengan sistim kemasjarakatan jang dimilikinja dan hendaknja djanganlah orang Minangkabau mentjontoh sesuatunja dari orang lain, sedangkan orang lain itu sendiri tidak puas dengan apa jang dimilikinja itu.


Umpamanja dunia luar sekarang ini terbagi atas sistim liberalisme jang berpendirian enak sendiri, jaitu jang enak bagi saja, saja kerdjakan, kepentingan orang lain tidak dihiraukan. Dan sistim jang lain, ialah sistim totaliter, jang berpendirian "harus mengenakkan", jaitu apa jang enak bagi orang lain sitotaliter (diktator) jang menentukan. Tetapi hikmah. adat Minangkabau menjatakan bahwa jang sebaiknja ialah: "Jang baik bagi seseorang hendaklah disetudjui oleh orang lais". Djikalau sesuatunja sakit bagi seseorang, ini berarti akan sakit pula bagi orang lain. Sungguh amat penting menggali hukum adat Minangkabau itu dan jang digali itu adalah hikmah-hikmah jang terkandung didalamnja dan menemukan hikmah-hikmah ini adalah untuk diamalkan, sebab dengan mengamalkan adat itulah adat itu akan tetap segar dan hidup, sebab adat menfatwakan:

 "Kain dipakai usang,
  Adat dipakai baru".

Berhubung dengan pentingnja thema ini, maka diandjurkan pembentukan suatu badan jang chusus akan menggali hikmah-hikmah jang terkandung dalam adat dan menemukan djalan dan tjara untuk mengamalkannja, sehingga tentang adat itu djanganlah seperti pameran pepatah-petitih sadja, tetapi sungguh hendaknja terbukti dalam alam kenjataan. Hanja dengan demikian adat Minangkabau, jang unik atas dunia ini akan bersemarak. Umpamanja lagi pepatah mengatakan :

"Gadang kaju gadang bahannjo".

59