Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/75

Halaman ini tervalidasi

menemukan apakah Negara jang berke-Tuhanan Jang Maha Esa dan djuga harus berkepribadian Indonesia itu? Dalam mentjari falsafah demikian ini adat Minangkabau akan dapat banjak menjumbangkan materi-materi jang diperlakukan dalam pembinaan Hukum Nasional itu.

Adat Minangkabau adalah sedjiwa dengan agama dan telah diamalkan oleh orang Minangkabau berdasarkan ketentuan dalam adat jang menjatakan, bahwa:

"Adat basandi sjarak,
Sjarak basandi Kitabullah".

Bagaimana memetjahkan soal ini dan mempraktekkannja, adat Minangkabau dapat menjumbangkan bahan-bahan jang berguna kepada Pemerintah Republik Indonesia.

Menurut kejakinan saja banjak prinsip-prinsip jang terdapat dalam U.U.D. 1945 jang di ilhamkan oleh Tuhan kepada bangsa Indonesia sebagai rahmat-Nja. Demikianlah prinsip mupakat, gotong rojong, kekeluargaan, hikmah kebidjaksanaan, adat kokoh agama pun kuat, dsb.. Tentang wadjib beladjar adalah lain dari dunia luar. Dunia luar memadjukan wadjib beladjar, tetapi dalam U.U.D. tertjantum prinsip lain, jaitu prinsip Pemerintah wadjib mengadjar. Banjak lagi jang lain, jang tentu berdasarkan atas falsafah jang lain pula dari falsafah umumnja jang menguasai dunia dewasa ini.

Maka soalnja ialah menemukan falsafah itu dan falsafah lain itu ada, tetapi masih terpendam dalam bumi Indonesia.

Buktinja ialah terdapat mupakat, gotong rojong, kekeluargaan dsb. setjara kenjataan dibumi Indonesia. Menemukan falsafah ini amat penting, jaitu untuk memberi isi lebih landjut tentang prinsip-prinsip jang terdapat dalam U.U.D. 1945. Falsafah ini tentu harus berdasarkan ke-Tuhanan Jang Maha Esa dan kepribadian Indonesia.

Dalam soal ini saja jakin adat Minangkabau akan dapat mempersembahkan balian-bahan untuk Pemerintah dalam hal ini, jaitu suatu hal nasional jang maha penting, sebab mengenai dasar dari pembangunan bangsa dan negara.

Kesemua prinsip-prinsip itu terdapat dalam adat Minangkabau dan telah diamalkan. Demikianlah umpamanja "mupakat", jaitu: "bulek aie dek pambulueh, bufek kato dek mupakat".

Kekeluargaan diamalkan, sebab adat dan masjarakat Minangkabau sudah mengamalkan kekeluargaan. Hikmah kebidjaksanaan djuga diamalkan, sebab bagi masjarakat Minangkabau jang beragama teguh itu, mupakat itu tentulah harus mupakat jang diredhai Tuhan. Hanja