Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/76

Halaman ini tervalidasi

soalnja sekarang ialah menemukan kata-kata adat dalam hal ini dan djuga menggali hikmah jang terkandung didalamnja dan semuanja ini dipersembahkan pada Pemerintah dalam rangka pembinaan Hukum Nasional.


 Sebab prinsip-prinsip itu telah diamalkan oleh masjarakat Minangkabau dan ini tentu merupakan perbendaharaan jang amat berharga


 Berhubung dengan ini, bukanlah suatu lux mengadakan suatu badan jang menjelidiki fatwa-fatwa adat itu, dalam soal ini kemuka hikmah-hikmah jang dikandungnja. Sebelum mengachiri prasaran ini patut disampaikan, bahwa kalau pada permulaan prasaran ini dinasehatkan, djanganlah menarik dan mengeluarkan sesuatu hal dari adat Minangkabau jang menurut adat adalah sesuatu sistim jang bulat dan adat itu adalah meliputi seluruh hal dan keadaan masjarakat Minang-kabau, jang merupakan suatu sistim jang unik, bukan di Indonesia sadja, malahan diatas dunia ini. Tetapi pernjataan ini baru merupakan sesuatu jang negatip. Maka setjara positip, hendaklah kesemuanja ini dipertinggi mutunja dan di up-to-date-kan pelaksanaannja menurut kehendak zaman dewasa ini dari adat Minangkabau itu.


 Djadi dalam hal ini, masjarakat Minangkabau jang bersangkutan dan djuga Pemerintah Pusat dan Daerah harus bersikap actief dan membimbing, dalam hal ini, berdasakan pula Bhineka Tunggal Ika, jang diantaranja tibanja dengan memimpin dan menjempurnakan Bhi- neka itu.


VII. Maka sebagai kesimpulan saja kemukakan beberapa andjuran mengenai thema seminar Hukum Adat Minangkabau ini, jaitu :

  1. Mengenai hukum waris, karena hukum waris kemenakan dan hukum faraid tidak dapat dan tidak boleh dilaksanakan sepenuhnja, maka dalam hal ini harus dihadapi dengan kebidjaksunaan, berdasarkan harta seorang harus dibagi, tetapi menurut alur dan patut bagi masjarakat Minangkabau dan djuga berdasarkan fatwa "anak dipangku, kemenakan dibimbing". Dalam hal ini tentu pada dasarnja soal ini adalah soal mereka jang bersengketa dan menghendaki toleransi. Kalau tidak tertjapai persesuaian, tentu dapat dibawa kemuka hakim, tetapi sekiranja ini terdjadi, tentu diharapkan hakim akan memperhatikan pemandangan-pemandangan jang diuraikan diatas mengenai hal ini.
  2. Mengenai hukum tanah, seperti jang telah diandjurkan diatas. maka hal jang sepenting ini bagi masjarakat Minangkabau djangaulah diambil tindakan jang tidak sesuai dengan sistim adat

62