Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/77

Halaman ini tervalidasi
    mengenai tanah jang bulat itu. Dalam hal ini dengan mendjundjung tinggi hukum positip, tetapi dalam melakukan penglaksanaannja tentu dapat dipergunakan kebidjaksanaan. Tetapi jang lebih baik tentulah hukum positip itu dirobali dan mendjadikan kebidjaksanaan itu sendiri mendjadi atau berdasarkan hukum positip.
  1. Badan untuk menggali hukum adat Minangkabau dalam rangka pembangunan daerah, perlu diadakan, jaitu untuk menghidupkan dan menjegarkan hukum adat Minangkabau untuk dacrahnja sendiri jang telah dikatakan chusus itu. Dan badan inipun dapat memikirkan tjara pengrealisasian fatwa2 adat itu sehingga sungguh-sungguh bermanfaat bagi masjarakat Minangkabau dan dengan sendirinja bagi adat itu sendiri, jaitu djika masjarakat Minangkabau benar-benar mentjintai adatnja. Dan badan ini pun harus menemukan hikmah-hikmah jang terkandung dalam fatwa-fatwa itu dan seterusnja menundjukkan djalan jang njata, bagaimana mengamalkan, merealisir hikmah-hikmah itu.
  2. Badan untuk menggali adat Minangkabau dalam rangka pembinaan Hukum Nasional perlu diadakan jaitu untuk mengumpulkan fatwa-fatwa, serta pelaksanaannja untuk dipersembahkan pada Pemerintah, sebagai suatu daerah jang unik dari Indonesia jang Bhineka Tunggal Ika ini. Dengan demikian Minangkabau sebagai salah satu keluarga akan dapat memberi sumbangan kepada keluarganja jang besar itu, jaitu bangsa Indonesia.

Dan dalam soal ini, soal kedjajaan Indonesia adalah soal bersama, soal kehormatan bersama, soal malu bersama dan adat menjatakan:

"Kok tanah nan sabingkah alah bapunjo,

Kok rumpuik nan salai alah bapunjo,

Tapi malu nan alun babagi".

63