Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/79

Halaman ini tervalidasi

3


PEMBINAAN HUKUM WARIS dan HUKUM TANAH di MINANGKABAU

Herman Sihombing S.H.

  1. Pengantar.

SEBAGAI sumbangan sederhana kepada Seminar Hukum Adat ini, maka kertas karya ini menitik beratkan uraiannja akan segi "Pembinaan" Hukum Waris dan Hukum Tanalı didaerah ini, satu sama lain untuk memenuhi maksud para Sponsor dan Panitia Seminar dalam rangka pembinaan dan penjusunan Tata Hukum Nasional kita. Dari pihak Pengadjar dan Lembaga Pendidikan Hukum dalam menghadapi sidang seminar ini, per-tama akan mengadjukan pertanjaan dan masaalah, jaitu: "Apakah hukum waris kita didaerah ini sekarang tidak memuaskan, sehingga kita perlu mengadakan seminar untuk memberi sumbangan pemikiran atasnja"? Pertanjaan berikut segera timbul: "Apakah Hukum Tanah jang kini berlaku tidak tjukup atau kurang tepat sehingga kita perlu menghimpun para tjerdik-pandai kita, para pemuka masjarakat kita dengan mengeluarkan biaja serta tenaga jang sedemikian besar?".

Kedua pertanjaan ini perlu didjawab terlebih dahulu, dan nampaknja, djutsru oleh karena ketidak puasan terhadap kedua bidang masaalah waris dan tanah itulah, maka kita semua hadir dalam ruangan ini.