Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/80

Halaman ini tervalidasi

Dan sasaran utama, oleh karena itu jang ditjapai telah djelas, jakni: ”Bagaimanakah Hukum Waris dan Tanah kita jang memuaskan, jang kita harapkan, jang kita tjitafkan jang seharusnja ada dan berlaku. dan daja-upaja apa jang dapat kita tjiptakan, jang dapat kita buat untuk mengudjudkannja”. Inilah masaalahnja, dan ini pulalah jang perlu kita djawab, inilah tantangan jang kita hadapi sekarang ini.

Dalam beberapa kali penelitian jang dilakukan oleh Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masjarakat Universitas Andalas didaerah ini, baik kepada dan melalui Pengadilan Negeri, maupun langsung ke Nagari, maka perselisihan dan perkara jang timbul bersumber dan berada dalam kedua bidang (masaalah) tersebut, perkara waris dan sengketa tanah. Dan baru ini setjara sepintas lalu penjelidikan itu diulangi lagi, hasilnja sama seperti penelitian pada tahun jang lalu. Tetap persengketaan dan perselisihan itu disebabkan soal waris dan tanah. Bahkan banjak perkara pidana, seperti pembunuhan, penganiajaan, pertjobaan membunuh dsb., jang sampai ketangan jang berwadjib ataupun jang didamaikan oleh ninik-mamak dikampung-kampung, disebabkan soal warisan dan tanah. Malahan soal² waris dan tanah ini mendjalar mendjadi soal2 politik menurut ukuran kampung jang turut menggontjangkan serta mengganggu keamanan di-desa". Hal ini membuktikan kepada kita perlu adanja daja-upaja jang terus-menerus, terutama diharapkan dari ninik mamak pemangku Adat, para Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, apparaat Pemerintahan di Nagari, Ketjamatan dan Kabupaten, Kepolisian dan Buterpra, jang setjara langsung menghadapi masaalah ini se-hari dengan mendudukkan masaalah jang dihadapi menurut pembagian tugas dan golongan jang djelas dari tiap2 apparaat jang disebutkan tadi supaja tidak mendjadi lebih keruh seperti sering kedjadian.

Pembinaan, pemikiran, mendudukkan dengan tepat serta bagaimana pelaksanaan hukum waris dan tanah didaerah ini semakin mendesak dan pening, dengan menginsjafi bahwa masjarakat kita, perkembangan adat disini sedemikian keadaannja, jang antara lain disebabkan oleh faktor2:

- pengaruh ekonomi-uang jang telah memasuki hampir seluruh pergaulan hidup didesa dan nagari;
- tugas dan pekerdjaan anak-kemenakan jang lepas dari pengawasan dan lingkungan suku, kaum dan nagari. mendjadi pedagang, pegawai, merantau;
- anak-buah atau anak kemanakan jang karena pendidikannja menghendaki bentuk dan tjorak jang lebih serasi baginja;

66