Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/81

Halaman ini tervalidasi
  • perpindahan;
  • kehidupan suami-isteri dan anak-nja semakin mantap dan menetap, baik didalam Nagari maupun jang berada diluarnja;
  • fatwa dan adjaran Agama;
  • perbauran dengan suku lain:
  • berobahnja fungsi dan kedudukan Rumah Gadang, jang pada dewasa ini menurut penglihatan kami semakin ketjil adanja;
  • dibanjak Nagari, terlebih diluarnja, jang mentjoba melepaskan dan tidak tergantung lagi hidupnja kepada harta pusaka;
  • pengaruh faham dan lembaga baru dalam Nagari kita.

Dengan memperhatikan kenjataan masjarakat kita dewasa ini sebagai akibat atau pengaruh faktor2 tersebut diatas, maka baujaknja sengketa waris dan tanah sesungguhnja tidak mengherankan. Dan perkembangan ini membawa kepada wadjah-baru, hubungan2 baru, penjesuaian-penjesuaian olch dan terhadap Hukum Adat kita, jang djika kita tidak arif menanggapinja serta mendudukkan setjara tepat maka kita sendiri sadar ataupun tidak turut membiarkan atau memperbesar djurang sengketa dan perselisihan2 antara anak-kamanakan, antara kita sama kita dan akan menghambat segala rentjana pembangunan didaerah ini. Ber-tahun2 Lembaga Pendidikan Hukum Universitas Andalas setjara aktip turut membina, menjumbangkan apa sadja jang dapat disumbangkan dalam setiap musjawarah Adat, dan setiap kesempatan, akan tetapi hasil'nja belum memuaskan terutama banjak terbentur dalam hal dan oleh sebab "pelaksana" dan "pelaksanaannja.“

  1. Masalah Waris.

Dalam membitjarakan masalah waris, maka kita menemukan dan menghadapi adanja: a). pewaris; b). waris atau ahli waris; c). harta warisan atau peninggalan; d). seseorang meninggal atau mati. Pewaris bisa perempuan bisa laki, dalam suatu lingkungan adat waris tertentu. Jang kini mendjadi soal ialah lingkungan waris, berapa luasnja dan siapakah waris itu serta terhadap bentuk dan djenis ħarta peninggalan atau warisan jang niana.

Dalam lingkungan waris dikenal dalam Hukum Adat penggolongan (kategori): Warih nan dakok; dan Warih nan djaueh. Atau: Warih sadjangka, Warih sacto; dan Warili sadapo. Atau : Warih nan batali darah; Warih nan batali adat; Warih nan batali budi: dan Waris nan batali suto/ameh.

67