Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/82

Halaman ini tervalidasi

"Ba-ruang2 bak durian,
Ba-nabu2 bak tjubadak,
Bak sadjarieh, bak satampo,
Bak sadapo, bak saheto, bak sadjangka.

Apakah makna dari fatwa waris dan warisan demikian? Penggolongan tersebut diatas menurut urutannja, artinja golongan pertama menutup jang kedua, dst., dan muntjulnja golongan kedua djika golongan pertama tidak ada. Demikian seterusnja. Akan tetapi berapa luasnja pengertian sewaris, lingkungan-waris, segolok-segadai, sebuah perut, kaum, sering menimbulkan persoalan jang perlu kita dudukkan bersama2.


Djika jang mati atau pewaris adalah seorang perempuan maka "warih nan dakok" ialah anak2nja (laki2 dan perempuan). Disini bertemu dengan prinsip warih batali darah, jang terdekat hubungan darah menutup warih batali djenis lainnja. Tetapi djika pewaris seorang laki maka warihnja nun dakok ialah saudara2nja (laki2 dan perempuan), seterusnja kemenakannja. Dari segi perempuan selaku pewaris, berlakulah adat: waris jang terdekat menurut hubungan darah, dan mengutamakan garis kebawah kepada anak2nja, tjutjunja, melalui anak perempuannja. Barulah dari samping, jakni saudara2nja. Tetapi djika loki jang pewaris, bukanlah dekat tidaknja hubungan darah jang menentukan siapa warisnja, karena setjara darah, dia dekat kepada anak2nja, tetapi anaknja disini tidaklah waris, tidak alili-waris baginja, oleh karena tidak sesuku, tidak sekaum, tidak se-waris, tidak segolok segadai.


Ini menjangkut dengan harta pusaka, lain halnja djika mengenai harta pentjaharian, tjutjuran peluh djerih pajahnja sendiri.


Adat membedakan waris nan dakok, ialah dunsanak samandeh, dunsanak kandueng dari segi pewaris-laki2 terhadap harta pusaka, dan anak²nja bagi pewaris-perempuan.. Akan tetapi oleh karena "harta pusaka" sebagai suatu-kesatuan harta dari kaum jang pemakaiannja, peruntukkannja setjara fakta dan juridis berada ditangan anggota2 kaum itu berupa "ganggam-beruntuk", maka warih nan dakok tadi jang berada dalam lingkungan kaum, dan ganggam beruntuk-hiduik bapado tadilah jang diwariskan kepada waris nan dakok jang tetap dalam lingkungan sewaris-sekaum tadi. Maka tidak heran djika ganggam beruntuk tersebut tidak merata, tidak seimbang (-lagi) ditangan, diganggam masing2 anggota kaum, hal mana dewasa ini sukar diatasi oleh mamak kepala waris, mamak kaum. Maka karenanja masalah ganggam beruntuk ini perlulah kita tindjau dalam Seminar ini.

68