Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/84

Halaman ini tervalidasi

dari harta pusaka ditangannja dan dirasakan anggota kaum lainnja sebagai sesuatu jang kurang adil. Maka semakin pentinglah penetapa luasnja lingkungan sewaris, lingkungan kaum tersebut. Gadang-manjimpang, patjah paruik, berhubung berkembangnja anak-kemanakan dalam kaum dan terdapat pulalah sewaris nan manjimpang, warih nan babalah, dan djika ada dan timbul : harta pusako nan tagadai; pusako guntung, puntung; waris dan pewaris nan punah; harto nan bapasalangkan; maka perlulah adanja silsilah, tambo, randji atau keterangan setjara tertulis jang dibuat sengadja oleh kaum jang sewaris itu jang isi nja siapa2 jang sewaris dalam kaum itu, dan harta2 apa sadja masuk bilangan kaum itu, termasuk sako dan gelar2 Adat atau martabat jang ada dalamnja, supaja djelas makna dan arti hukuni dari: Warih nan didjawek, Pusako nan ditolong. Dan djuga akan mendjadi pedoman atau bukti kedalam suku atau kaum itu, begitu djuga terhadap Pengadilan dan badan2 Pemerintahan lainnja. Dengan adanja surat-keterangan sematjam ini akan meniadakan, sekurang-kurangnja akan memperketjil, keritjuhan2 dalam hal waris dan warisan ini. Se-waktu' tjatatan atau silsilih ini akan ditambah dimana perlu, sesuai dengan perkembangan kaum dan harta pusaka.

Disini hendak ditegaskan, bahwa harta pusako nan tagadai pripsipnja dapat ditebus oleh kaum atau anggota kaum, jakni jang sewaris atas nama kaum. Djika kaum selaku kesatuan waris jang menebus maka peruntukannja ditentukan oleh mamak kepala waris dalam lingkungan kaum itu. Sedang djika waris selaku anggota kaum jang menebusnja, hendaklah setahu mamak kepala waris dan mendjadi ganggam beruntuk bagi waris jang menebusnja, dengan pengertian bahwa uang pencbus tali mendjadi beban atau hutang bagi waris lainnja kepada si-penebus setjara merata dan seimbang bagi seluruh waris atau anggota kaum jang harus dibajarnja kepada sipenebus. Sedangkan hasil harta tebusan itu mendjadi harta bersama dalam kaum.

Prinsip ini akan lebih djelas djika dinjatakan disini harta jang tergadai jang tadinja genggam beruntuk dari anggota kaum. Maka jang berhak menebus pertama-tama ialah jang mengganggam semula atau warisnja, ketjuali dengan persetudjuannja dan mamak kepala waris dapat ditebus oleh anggota kaum jang lain.

Demikian halnja dengan ganggam beruntuk, jang meskipun namanja harta pusaka kaum, akan tetapi dalam penelitian kami hampir diseluruh Sumatera Barat ini, genggam beruntuk ini telah demikian kuat dan effektifnja dikuasai oleh masing anggota kaum, sehingga kekuasaan mamak, mamak kepala waris, terhadap ganggaman ini sedemikian

70