Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/85

Halaman ini tervalidasi

rupa jang semakin lama semakin menipis dan hampir-hampir telah lepas dari pengertian lama, dari adat lama, dimana seluruh ganggan dan hasilnja adalah untuk dan milik kaum pada saat Rumah Gadang dan Rangkiangoja masih berada dalam djajanja. Tetapi kini sudah sangat lain keadaannja. Oleh karena itu fatwa "ganggan beruntuk pagangbamasing" jang hampir2 mendjelmakan milik dari periuk2 dalam hal hasilnja atau buahnja mendjelmakan harta pentjaharian, jang berasal dari harta ganggam beruntuk tadi. Maka leluasalah jang mengganggam tadi dalam batas2 patut dalam sistim perekonomian kita sekarang dan dimasa ganggam beruntuklah jang lebih menondjol, hasil pentjahariannja dalam arti dinamis-ekonomis dan tidak dalam artian jang statis.

Jang belum serasi sampai sekarang jalab djuga hubungan anak dan kemenakan dilihat dari seorang laki2 atau mamak. Bahkan hal ini sering mendjadi pertengkaran. Dalam hubungan ini menjangkut dengan: harta pusaka dan harta pentjaharian. Dimana letak soalnja? Karena si-mamak laki2 tadi telah hidup menetap bersama isteri dan anak2nja. Sedangkan pengawasan pemeliharaan dan tanggung djawab karenanja telah banjak beralih dari kemenakan kepada anak. Apalagi djika kehidupan dan pentjarian si-mamak tadi agak baik. Djika si-mamak meninggal dunia, akan dikuburkan dipandam pekuburan kaum bersama dengan kemenakannja, tidak ditempat pekuburan anak2nja, maka kemenakan merasa lebih berhak atas mamak dan hartanja. Sampai sekarang proses ini masih berlansung jang tjorak keadaannja tidak sania diseluruh daerah ini. Maka djanganlah kita terlalu tjepat membuat suatu ketentuan atau rumusan jang sempit dalam hal ini. Lihatlah keadaan setempat, dan hukumannjapun biarlah ada variasi disana-sini asalkan dirasakan adil dan patut oleh jang berkepentingan. Djika jang banjak dipersoalkar: jalah mengenai harta peninggalan, pentjaharian dan hasil atau buah harta pusaka jang dibawa oleh si-mamak kerumah anak-iste rinja, maka patutlah kiranja disebutkan disini: adakah perbedaan hakiki antara harta pusaka jang nota bene telah mendjelma mendjadi ganggam-beruntuk dengan harta pentjaharian? Adakah kemenakan dianak-tirikan atau dibiarkan terlantar oleh seseorang mamak ?


Kedua pertanjaan ini sangat penting kita renungkan, terlebih bagi seorang Hakim jang sehari-hari menghadapi persoalan ini supaja dapat membuat putusannja, mengisi lembaga2 adat kita jang dirasakan disana-sini kurang mempunjai kepastian hukum atau kurang adil. Harta pusako asalnja tumbilang tulang, tumbilang besi, tumbilang ameh la rendah jang telah turun temurun, tdak lain daripada "hasil tjutjur peluh", baik dari seorang ninik maupun bersama dengan kaumnja. Harta pusako soalnja tumbilang tulang, tumbilang besi, tumbilang ameh

71