Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/86

Halaman ini tervalidasi

dan perak. Kesemuanjapun adalah "tjutjur peluh" djuga adanja. Dan bagaimana dengan harta pentjarian, pusaka rendah?

Pentjarian atau pusako rendah, djuga "tjutjuran peluh“, tjutjur keringat dari "tulang nan salapan karek" tidak ada perbedaan hakekat. Djadi pusako tinggi ataupun pusako rendah, hanjalah melihat lama-umurnja, penerusannja. Tegasnja lamanja; djadi soal "waktu" belaka. Keduanja bermaksud dan berkedudukan serta berfungsi untuk kesedjahteraan sosial bagi orang jang terdekat dan jang mendjadi tanggung djawab kita. Karena disini jang mendjadi perbintjangan ialah mamak laki2, dan sebagai seorang laki2 diharapkan akan mempunjai anak2 dan kemenakan kitapun ada ajahnja (sumando si-mamak) dan sisumando, selaku ajah dari kemenakan kita keadaannja sama djuga dengar: si-mamak tadi. Dar karena pengaruh "waktu", pekerdjaan dan peredaran masjarakat dimana hidup bersama setjara menetap antara ajah-isteri dan anaknja, idem dito dengan ajah kemenakan si-mamak tadi, maka disini tidaklah sikemenakan dianak-tirikan atau diterlantarkan oleh mamaknja, karena se-hari2 telah ada pula ajah-bundanja jang mengurusnja. Hampir seluruh daerah kita ini telah termasuk kedalam kesimpulan diatas tadi.

Disini kami tidak bermaksud supaja si-mamak atau siajah tidak bertanggungdjawab terhadap kemenakannja. Tetapi pembagian tanggung-djawab sekarang dalam masjarakat kita terhadap anak2 semakin bertitik berat kepada siajah dibanding kepada si-mamak. Dan karena itu pula maka harta pentjaharianlah jang paling menondjol memegang peranan dalam perekonomian kita sekarang, apalagi semakin hari dengan effektipnja ganggam beruntuk tadi maka seluruh kegiatan dan harta akan mendjelmakan terutama harta pentjaharian dan semakin menipisnja perbedaan baik teori maupun praktek antara harta pusaka dan harta pentjaharian. Dan pertentangan anak dan kemenakan akan semakin menipis pula dengan pembagian tanggung-djawab antara ajah dan mamak terhadap seorang anak. Dan disini hendak disarankan, bahwa buah atau hasil harta pusaka jang mendjadi harta pentjaharian diteruskan, warisnja ialah anak2, tetapi ganggam beruntuk atau harta pusaka warisnja ialah waris nan dakok, saudara2 atau kemenakan. Harta Sako dan gelar adat warisnja sama dengan harta pusako. Waris dihitung menurut dekat-djauhnja dari sipewaris dalam arti sepesukuan, itulah sebabnja ditamsilkan "bak durian ba-ruang2, bak tjubadak ba-nabu2, bak sadjarieh, bak satampo; Warih salingka suku: Adat salingka Nagari.

Disini maksudnja terhadap harta pusako, tidak terhadap harta pentjaharian. Dan djika tidak ada warih nan dakok, muntjullah warih nan

72