Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/87

Halaman ini tervalidasi

djauh jang sepesukuan, atau belahan2 dari djurai asal, tetapi jang bertempat kediaman (territorial) dalam Nagari sipewaris. Biarpun ada waris nan djauh tetapi telah pindah, berada di Nagari lain, maka warih dipandang tidak ada lagi, puntung adanja, maka warisan itu djatuh kepada Nagari. Disini dirasakan sesuatu kekuarangan, jakni apabila waris nan djauh dan bersedia tinggal meneruskan pusako sipewaris, maka tidaklah berkeberatan rasanja untuk memberikan harta warisan, pusako tadi kepada waris jang muntjul itu. Hendaklah hal ini mendapat sorotan djuga dari seminar ini, karena peristiwa serupa ini sering ditenukan didaerah kita ini.

Salah satu masalah jang penting dikemukakan dihadapan seminar ini jang telah beberapa kali kami perbintjangkan dengan teman2 baik dari lingkungan Perguruan Tinggi terutama dengan teman2 Hakim Pengadilan Negeri Padang, jaitu: "Apakah mengangkat anak mendjadi waris sah dalam hukum Adat dan adakah kebutuhan hukum masjarakat disini terhadap lembaga anak angkat atau mengangkat anak". Dalam adat lamo pusako usang memang tidak dikenal lembaga anak angkat, mengangkat anak untuk didjadikan waris. Dan arti punah, atau puntung, atau tanpa waris, sebenarnja tidak dikenal, karena selalu ada jang sepesukuan, waris nan djauh, jang akan mendjawat warih dan jang akan menolong pusako. Akan tetapi ditemukan djuga, warih nan djauh, nan sadapo, sapasukuan baik dalam Nagari bersangkutan, maupun diluar Nagari tersebut, tetapi toch tidak ada jang muntjul atau tidak diterima selaku warih.

Saja berpendapat, dalam hal2 chusus, maka mengangkat anak adalah diperkenankan dengan persjaratan2 tertentu misalnja:

  • tidak ada keturunan, baik anak perempuan, maupun anak laki2;
  • punah nan sewaris, kaum itu;
  • jang mengangkat anak tersebut haruslah sudah landjut usianja;
  • diperkirakan tidak mempunjai keturunan;
  • dalam hal2 chusus, walau ada waris2 lain, tetapi tidak mempunjai turunan atau anak2:
  • jang diangkat hendaklah diusahakan jang sepesukuan dengan jang mengangkat.

Terhadap anak serupa ini, mewarisi harta pentjaharian dari orang tua (ibu/ajah) angkatnja, malahan dimana mungkin dapat mewarisi harta pusaka jang mengangkat, bila jang mengangkat tadi punah. Lembaga serupa ini hendaklah dibuka kemungkinannja, selain untuk kepentingan dan ketentraman pengangkat anak, djuga tidak terbengkalai harta pentjaharian dan harta pusaka pengangkat anak tadi.

73