Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/88

Halaman ini tervalidasi

Dalam rangka ini djuga akan disinggung mengenai hibah atau umanat jang diberikan seseorang baik kepada warisnja ataupun kepada anak2nja. Sering ditemukan, hibah diberikan seseorang (laki2) kepada anaknja ataupun kepada orang jang patut mendjadi warisnja dari harta pusakanja, jang lazimnja dari ganggam beruntuk-nja.

Soal hibah inipun banjak menimbulkan masalah, oleh karena jang dihibahkan adalah dari harta pusaka kaun. Apabila jang dihibahkan itu adalah harta pentjaharian maka tiadalah menimbulkan persoalan, apalagi djarang harta pentjaharian dihibahkan kepada waris nan dakok. Harta pusaka kaum berupa ganggam-beruntuk dihibahkan kepada anak dapat diterima apabila mufakat dengan waris. Tetapi karena waris jang disebut dibawa mufakat itu tidak djarang adalah waris nan djauh sekedar mentjukupkan persjaratan formil belaka, sedangkan waris2 nan djauh lainnja masih ada, maka hibah serupa ini mendjadi di sangsikan. Sebaliknja, djika jang menghibahkan punah, tanpa waris nan dakok, maka hibah serupa itu dan dalam keadaan serupa ini patut disjahkan atau diakui, bila timbul sengketa atau ada gugatan dari warih nan djauh. Demikianpun halnja djika hibah itu kepada warih nan jaul, sedangkan jang menghibahkan adalah punah, tanpa warih, maka sahlah hibah serupa itu. Karena itu djika hibah atau umanat itu memberati harta pusaka (biarpun ganggam-beruntuk) sedangkan si penghibah ada warih nan dakok, maka wadjiblah hibah itu setahu dan semufakat dari warih nan dakok.

  1. Hukum Tanah.

Kini akan dibitjarakan sedikit mengenai Hukum Tanah didaerah ini dan bagaimana pembinaannja jang sebaiknja untuk memenuhi harapan kita bersama. Hukum Waris dan Hukum Tanah sangat rapat hubungannja, baik bentuk dan isinja. Malahan dalam membitjarakan waris dan warisan telah disinggung djuga hukum tanah disana-sini. Dari segi penguasaannja tanah disebut tanah suku, tanah perseorangan, pusaka tinggi dan pusaka rendah. Jang banjak menimbukan persoalan jalah mengenai harta pusaka tinggi, tanah suku jang belum termasuk ke dalam kategori ganggam-heruntuk. pagang-bamasing, tanah jang belum diusahai. belum dibuka oleh suku atau kaum jang bersangkutan.

Perluasan dan pembukaan tanah sangat lambat dan kurang menghasil. kan dibanding dengan kebutuhan dan hasil jang diperlukan kaum. Bentuk2 dan sifat pemilikan dan penguasaaan tanah disini adalah salah sutu sebab kurang gairahnja anggota kaum membuka serta menguasai tanah pusakanja, banjaknja rintangan2 dan kurang effektipnja haknja terhadap tanah jang diusahainja. Djuga bentuk dualistisnja kesatuan dan status hukum adat terhadap harta atau tanah seseorang mamak.

74