Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/89

Halaman ini tervalidasi

jaitu: Usaha bersama isteri dan anaknja, harta pentjaharian; dan usaha bersama dengan kaum (saudara2 dan kemenakannja), harta pusaka kaum atau suku.

Jang membuka dan menguasai tanah, tenaga untuk menaruko-mantjantjang ialah terutama laki2 dewasa, terutama jang berumah tangga. Sedangkan laki2 jang berumah tangga telah sibuk dalam mengurus membelandjai rumah isteri dan anak2nja dan amat sedikit waktu baginja mengurus, menghidupi urusan rumah tangga kaumnja, kemenakannja. Maka potensi harta pusaka mendjadi sangat rendah dan kedudukan harta suarang atau harta pentjaharian semakin lebih penting dan menentukan. Apalagi adanja larangan atau keseganan membawa hasil-usaha harta pusaka kerumah anak-isterinja, schingga ditjobanja melepaskan diri dari lingkungan harta pusakanja. Sifat menetap-hidup bersama dan tanggung-djawab seorang laki2/mamak/ajah kepada anak2njalah antara lain salah satu sebab mengapa harta pusaka tinggi jang belum termasuk ganggam-beruntuk, pagang-bamasing mendjadi kurang produktip dewasa ini.

Teoretis, meskipun hutan tanah formilnja kepunjaan kaum atau suku (harta pusaka kaum) akan tetapi kenjataannja ganggam-beruntuk jang berada ditangan anggota kaum-lah jang lebih menentukan. Bukan lagi dalam arti "kebulatan bak nangka" tetapi nabu2nja jang menghidupi anaknja (ditindjau dari segi seorang perempuan jang berumah tangga anggota kaum) jang lebih menondjol. Kedudukan tenaga panaruko (laki dewasa) jang telah berobah, selaku urang sumando dalam lingkungan keluarga isteri, tetapi sifat2 dan status "kesumandoan"-nja telah djauh berubah dan berbeda dari sumando menurut adat lamo pusako usang, terutama terhadap dan disebabkan harta ganggam-beruntuk dan harta pentjaharian inilah.

Inilah kenjataannja, inilah kesadaran kita jang telah mendjadi hukum adanja. Karena itu untuk kegairahan bekerdja dan membuka tanah suku, ulajat suku, maka tanah jang dibuka atau ditarukonja itu status hukumnja mendjadi ganggam-beruntuk bagi masing2 dan hasilnja boleh sadja dibawa menghidupi anak-isterinja, bahkan hasiluja mendjadi harta pentjaharian adanja.

Kita djangan menganggap seorang sumando sebagai orang asing. orang luar dalam rumah tangga isteri dan anak2nja, malahan telah mendjadi rumah sendiri, rumah tangga sendiri. Bila jang demikian kurang berhasil djuga, maka tanah dalam lingkungan suku jang termasuk kedalam wilajah Nagari jang belum dikerdjakan, belum diusahai (dapat) mendjadi ulajat dan kepunjaan Nagari dan Kabupaten untuk pembangunan Ketjamatan dan Kabupaten itu sendiri dalam rangka otonomi Nagari dan Kabupaten.

75