Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/9

Halaman ini tervalidasi

Pengantar

PERSOALAN tanah dan waris di Minangkabau dewasa ini demikian akuutnja sehingga dia telah memenuhi ruangan Pengadilan, dan telah memusingkan kepala para Hakim dan para juris umumnja di Sumatera Barat. Lebih dari 80% dari perkara2 perdata jang diadjukan kemuka pengadilan tidak lain dari pada sengketa mengenai harta pusaka, chususnja mengenai sengketa tanah dan sengketa Waris.

Effek2 negatif jang dibawakannja kedalam kehidupan keluarga, kaum, suku, kampung dan nagari djuga tidak sedikit. Hubungan antara mamak dan kamanakan dan Antara ajah dan anak jang demikian ideal seperti jang tergambar dalam pepatah adat: ”Anak dipangku, kamanakan dibimbing”. dalam kenjataannja mahal bersua. Fakta2 sosiologis jang dapat berbitjara se-hari2 adalah bahwa sudah sedjak lama kerukunan rumah tangga Minang itu mengalami kegontjangan2. Sebab utama adalah karena masjarakat Minang sampai pada saat ini masih hidup dalam alam agraris, dimana tanah masih merupakan faktor utama. Penduduk kian hari kian bertambah: namun luas areal sawah dan