Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/90

Halaman ini tervalidasi

 Saja berpendapat, tidak ada keberatan hukum dengan membuat konstruksi seperti itu, dan diharapkan dari para Hakim2 djika ada keberatan atau gugatan bertentangan dengan itu hendaklah diperhatikan dergan sungguh2 tentang : peruduktipnja tanah pusaka tersebut, potensi dan kemadjuan pembangunan Nagari dan atau rumah tangga panaruko: dan tentang kegairahan membuka (mantjantjang latih) bagi seseorang dalam lingkungan Nagari itu.

 Ketiga ursur ini mendjadi dasar dan alasan{2 pertimbangan hukum dalam mengambil suatu keputusan dalam perkara tanah jang tadinja belum digarap. Kedudukan dan kekuasaan ninik-mamak pemangku Adat, baik dia seorang penghulu nan IV djinih, mamak kepala waris terhadap tanah pusaka, baik dalam lingkungan kaum, djurai, pajung ataupun Nagari, pada dewasa ini telah banjak mengalami perobahan dan rekonstruksi, jang setjara materiil tugas2nja jang dahulu telah beralih kepada saudara perempuannja dan urang sumandonja jakni ajah kemenakannja. Dan dalam banjak hai kemenakannja telah terlepas dari pengaruh harta pusaka maka tjantjang latieh jang berasal dari harta pusakanja jang dipergunakan dan diusahakan oleh sumandonja untuk kesedjahteraan waris2 atau kemanakannja dalam arti ganggam-beruntuk maupun harta pentjabartan dalam arti jang se-baik2nja djangan diganggu diusik-usik lagi, “Pusako indak bulieh pindah”, harus direnungkan akan makna dan artinja. Sebagai barang tidak bergerak, terang tidak akan pindah2. Baik harta pusako maupun harta pentjaharian jang ter-amat penting jalah “hasilnja”, “produknja”, manfaatnja bagi anak kemarakan, kaum keluarga. Tidak lain daripada itu.

 Biarlah kekal perkawinan antara saudara2 kita dengan suaminja, sumando kita, dan untuk itu haruslah betah dan merasa erat dan satu dengan anak-isterinja termasuk kedalamnja soal2 harta. Banjaknja laki2 dewasa atau rumah tangga jang pindah, merantau, kurang betah tinggal dikampung mengusahakan, meneruskan harta pusaka disebabkan djuga soal2 gangguan dan perasaan tidak berhak atas tjantjang, djerih pajahnja dalam rumah isterinja, Dia mengalah dan pergi merantau bersama isteri dan anak2nja.

Badan Kerapatan Adat dalam Nagari, L.K.A.A.M, dan pemangku adat dalam suku banjak dapat berbuat dalam hal mendudukkan dan memberi pengertian tentang pusaka dan kemanfaatannja. Bahkan antara LK.A.A,M, dengan fihak Pengadilan dapat setjara aktip mentjiptakan dan membuat lembaga adat mengenai harta (tanah) dalam Nagari.

Pengadilan Negeri dan para petugasnja harus memahami betul2 adat jamo pusako usang dan perkembangan2nja serta bagaimana kenjataan

76