Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/91

Halaman ini tervalidasi

sesungguhnja jang hidup dalam keluarga dikampung. Keinsafan masjarakat dikampung2, perspektif Hukum Adat dari masjarakat kita dimasa mendatang, serta struktur sosial-ekonomi dan hukum kekeluargaan dilingkungan mana ia bertugas hendaklah faham betu2, supaja putusan serta hukum jang diamarkannya dirasakan adil dan tepat oleh masjarakat kampung, masjarakat Adat kita. Djangan buat putusan jang keliru menguasai persoalan dan perkembangaunja. Djangan hanja berpegang kepada lembaga2 adat lamo pusako usang jang telah “lenjap” dari kehidupan njata dalam masjarakat adat, walaupun hal ini masih tertulis dalam tambo2 lamo dalam buku2 karangan mengenai Adat jang sudah banjak bertentangan dengan hukum adat dalam kenjataan sehari2. Djangan berpegang kepada surat2 bukti, keterangan2 jang di-bikin2, buru2 dibuat-buat jang banjak berakibat jang tidak berpendidikan (buta-huruf) teraniaja. Banjaknja perkara bandingan jang diadjukan kepada Pengadilan Tinggi didaerah ini terutama disebabkan perkembangan hukum Adat mengenai tanah kurang dapat didjawab serta ditemukan oleh para Hakim2 kita, Dan banjak hal itu mematjetkan pembangunan dan pembinaan Hukum Adat kita, malahan menghabiskan uang, tenaga dan waktu setjara pertjuma dan menimbulkan perpetjahan, kebentjian satu sama lain dalam kampung jang lebih banjak buruknja dari manfaatnja.

 Para hakim kita harusiah banjak research dan menjelidiki sendiri kenjataan hidup sosial dikampung-kampung dan, diharapkan membuat sendiri risalah atau karangan2 pendek mengenai berbagai hal dalam hukum adat kita, misalnja mengenai hukum tanah, chususnja : harta pusaka, ganggam-beruntuk, harta pentjaharian, pagang-gadai, hibah atas tanah dari nagari2 lingkungan Pengadilan Negeri bersangkutan. Ada baiknja hal ini mendjadi bahan kerdja sama dengan pihak Fakultas Hukum daerah ini beserta L.K.A.LA.M. setempat.

 Saja menginsjafi kesukarannja mengenai pembiajaannja, akan tetapi dengan permulaan pekerdjaan sederhana dan ketjil2an barangkali dapat segera hal itu kita laksanakan dengan maksud untuk membina, menemukan Hukum Adat kita jang memenuhi harapan, jang mendekati kepada kepuasan.

 IV. Pagang-gadai atas Tanah Pusaka.
 Didalam penelitian MPRS jang dilakukan oleh Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masjarakat Universitas Andalas atas delapan Kabupaten serta Kota Madya di Sumatera Barat pada tahun 1964 dan 1965, serta penelitian sendiri antara tahun2 1960 sampai tahun 1965, antara lain mengenai hukum pagang-gadai ini, maka didjumpai hal2 sbb. :

77