Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/92

Halaman ini tervalidasi

  - pagang-gadai didaerah ini tidak ada. se-kurang2nja djarang bersifat pemerasan,
  - pemagang adalah fihak jang kekurangan tanah (lemah dari segi penguasaan tanah):
  - uang gadaian, berupa uang atau emas/perak ataupun padi, adalah seimbang nilainja dengan hasil tanah gadaian,
  - penggadai pada umumnja mempunjai status jang kuat atas tanah,
  - pagang gadai sebelum Djepang pada umumnja adalah oleh karena terpaksa dan sangat penting bagi penggadai,
  - persjaratan gadai adalah sulit, karena harus setahu dan mufakat waris nan dakok;
  - gadai semasa Djepang dan masa Revolusi fisik kita sangat berkurang, dan banjak terdjadi menebus tanah gadaian jang banjak menimbulkan perselisihan karena nilai uang tebusan jang rendah dibanding dengan uang gadaian:
  - sesudah tahun 1950, persjaratan pagang-gadai tidak sesukar seperti sebelum perang dunia kedua :
  - gadai dalam adat dirasakan sesuatu upaja-pertolongan darurat jang berfungsi sosial.

 Dengan berlakunja hukum agraria baru (Undang-Undang Pokok Agraria ; U.U.P.A.) mengenai tebusan pagang gadai dirasakan dan kenjataannja lebih banjak buruknja dari pada kebaikannja, karena tebus tanpa uang tebusan bagi gadaian jang telah 7 tahun atau lebih serta perimbangan nilai tebusan kurang dari djangka waktu tidak sesuai dengan perasaan keadilan dalam adat, maka hukum pagang gadai didaerah ini mengalami kegontjangan jang besar.

 Dalam U.U.P.A. kita, maka wadjib mengembalikan, wadjib mempertebuskan kepada pemagang, jang kebanjakan disini pemagang adalah kurang tanah, maka pagang gadai berdasarkan U.U.P.A, tersebut dirasakan tidak adil dan kurang bermanfaat. Pembentukan Panitia Landreform dan Pengadilan Landreform didaerah ini tidak ada gunanja dan tidak dapat melaksanakan tugasnja. Karena itu menurut pendapat kami:   - U.U.P.A, mengenai pagang-padai tersebut sangat perlu ditindjau kembali ;
  - biarkanlah hukum pagang-gadai berdjalan sepandjang adat dengan menjesuaikan disana-sini dengan perkembangan masjarakat, terutama akan persjaratan2 dan dalam hal apakah gadai itu

78